- November 9, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
PALI, BP
Kuasa Hukum Penjabat Bupati PALI Drs H Apriyadi, Msi. Firdaus Hasbullah SH melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap owner (pemilik) media mingguan lokal di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Menurut Firdaus, pihaknya sudah perna melakukan etika baik dan melayangkan surat kepada yang bersangkutan agar meralat pemberitaan itu. Namun, hingga saat ini belum juga dilakukan olah terlapor terhadap pihaknya.
“Kita sudah melakukan somasi pemberitaan itu, tapi Agus selaku owner PALI Ekspres hingga saat ini belum meralat berita itu, bahkan sudah satu bulan kita memberikan waktu untuk meralat pemberitaannya,” ujarnya
Lebih lanjut Firdaus melaporkan kasus tersebut di Polsek Talang Ubi, dengan menunjukkan bukti lapor LP/ B-1/413/XI/2015/Res M.Enim/ Polsek Talang Ubi/ Sumsel. Selain, menyudutkan Penjabat Bupati PALI, pemberitaan juga telah melakukan provokasi dan pembohongan publik, bahkan diperbanyak dengan cara di fotocopy dan disebar luaskan kepada masyarakat.
“Agus menuduh Penjabat Bupati PALI telah melakukan intervensi Panwaslu dengan membagikan selebaran kertas, paranya lagi mereka perbanyak dengan cara fotocopy, dan membagikan ke masyarakat, ini sudah jelas melanggar aturan,” tambanya Kamis (5/11).
Dia mengatakan, bukan meralat pemberitaan di edisi selanjutnya atau edisi 78 tahun 2015, mereka Dmenyudutkan dan tidak meralat pemberitaan hal ini sangat mencemarkan nama baik kliennya.
Firdaus juga sangat mendukung kebebasan pers. Namun, dia sangat menyayangkan yang bersangkutan tidak menaati atur pers. Bahkan dia menganggap koran tersebut semacam selebaran kertas.
“Saya sangat mendukung kebebasan pers, tapi yang bersangkutan juga harus taati aturan pers sesuai dimuat dalam undang-undang pers, saya meyakini koran terlapor tidak terdaftar di dewan pers, artinya koran itu semacam selembaraan kertas biasa, dari sini kita sudah tahu terlapor sudah melanggar aturan pers.” Pungas FH (Hab)