- November 10, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP
Sebanyak 308 ekor Ketam Tapak Kuda (Blangkas) yang merupakan satwa dilindungi ini, beserta 38 kilogram (kg) telurnya berhasil diamankan jajaran Unit I Subdit IV Tipiter Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumsel, Kamis (5/11) lalu, sekitar pukul 15.40.
Diamankannya satwa yang hidup di daerah perairan tersebut, setelah petugas melakukan penggerebekan di sebuah ruko, di Perumahan Tanjung Harapan Indah, RT 05 RW 2, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin yang diketahui milik Yusmitra.
Sayangnya, saat dilakukan penggerebekan, satwa tersebut sudah dalam keadaan mati serta didinginkan menggunakan es yang di simpan di tempat kotak fiber berwarna kuning. Sedangkan telurnya sudah di simpan di polyfoam.
Ditemui di Mapolda Sumsel, Senin (9/11), Kasubdit IV Tipiter Krimsus Polda Sumsel Kompol Tulus Sinaga, melalui Kanit I Kompol Tri Wahyudi mengatakan, satwa dilindungi beserta telurnya itu berhasil diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan kurang lebih selama empat bulan atau sebelum musim asap melanda di Sumsel.
Menurut Tri, dari pemeriksaan terhadap pemiliknya, Yusmitra, satwa yang dilindungi beserta telurnya itu didapat dari para nelayan yang berada di Sungsang Banyuasin. Dari para nelayan, sang pemilik, Yusmitra, langsung mengambil sendiri dengan datang ke Sungsang yang kemudian membeli secara langsung dari tangan para nelayan yang ada di Sunsang.
“Katanya, ia membeli per ekor Ketam Tapak Kuda itu kisaran harga antara Rp9 ribu hingga Rp30 ribu. Hewan itupun juga ada ketentuannya yang bisa dijual,” kata Tri.
Masih dikatakan Tri, menurut pengakuan pemiliknya, satwa yang dilindungi beserta telurnya itu akan dikirim ke luar Provinsi Sumsel yakni Medan dan juga Aceh. Namun, untul lebih pastinya ia akan masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Informasinya, satwa yang dilindungi beserta telurnya itu akan dikonsumsi. Karena, informasinya bisa digunakan sebagai obat dan lainnya,” jelas Tri.
Selain itu, Tri juga mengatakan, keberhasilan pihaknya mengungkap kasus ini merupakan yang pertama kali ditangani Polda Sumsel khusunya untuk jenis satwa yang dilindungi berupa Ketam Tapak Kuda. Oleh karena itu, pihaknyapun masih akan terus melakukan pendalaman.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pemiliknya, Yusmitra, diketahui ia memiliki izin dari Dinas Perikanan Sumsel, tapi kalau berdasarkan BKSDA hal itu dilarang. Maka dari itu, kita lakukan koordinasi dengan kedua belah pihak yakni Dinas Perikanan Sumsel dan BKSDA,” ujar Tri.
Tri juga mengatakan, jenis satwa yang dilindungi berupa Ketam Tapak Kuda ini dikalangan para nelayan juga dikenal sebagai hama nelayan, karena menurut para nelayan satwa ini merusak jaring-jaring yang mereka pasang.
Namun, sambung Tri, setelah mengetahui satwa ini bernilai dan berharga maka dari itu para nelayan mulai menangkapnya. Padahal satwa ini masuk dalam satwa dilindungi. Satwa ini sendiri diketahui ada empat jenis yang hanya ada di perairan Asia Tenggara dan Amiraka Utara.
“Akibat dari kejadian ini, pemilik satwa yang dilindungi berupa Ketam Tapak Kuda ini akan dikenakan Pasal menyimpan dan memilik satwa yang dilindungi dalam keadaan mati atau tertara dalam Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAEH,” pungkas Tri. Orio