- November 11, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP
Setelah sempat menjadi buronon petugas Polsek Kemuning Palembang selama tiga bulan, akhirnya Adi saputra (27) berhasil diringkus polisi saat tengah bersantai di kediamannya yang berada, di Jalan Belitar, Lorong Sentoso II, RT 23 RW 06, Kelurahan 20 Illir D II, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Senin (9/10), sekitar pukul 22.00.
Selama tiga bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penodongan terhadap korban bernama Ari Wahyudi (26), pria yang kesehariannya sebagai kernet mobil ini, melarikan diri dari kejaran polisi ke kawasan Pendopo, Kabupaten Muara Enim.
Menurut keterangan tersangka Adi, saat diamankan di Mapolsek Kemuning Palembang, Selasa (10/11), aksi penodongan tersebut dilakukan pada Agustus lalu terhadap korban yang merupakan pedagang nasi goreng. Dalam menjalankan aksinya, ia hanya menemani sang ayah.
“Sebenarnya yang nodong itu bapak saya, tetapi saya dan keponakan itu hanya ikut-ikutan saja. Di sana kami bertugas memukuli korban, sedangkan ayah saya yang mengancam menggunakan pisau,” ujar Adi yang merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Setelah itu, masih dikatakan Adi, mereka memperoleh hasil penodongan berupa uang sebesar Rp3 juta dan unit telepon seluler (ponsel) merek Blackberry dan Oppo. Namun, dari hasil tersebut, dirinya hanya diberi sang ayah uang senilai Rp100 ribu.
“Cuma dikasih uang saja, yang lainnya dibawa oleh ayah saya. Uang itu hanya Rp100 ribu dan langsung saya belikan minuman Vodka. Sejak kejadian itulah kami putus kontak dan tak tahu di mana keberadaan ayah dan keponakan saya,” katanya.
Kemudian, sambungnya, ia memilih melarikan diri ke kawasan Pendopo. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di sana, karena tidak ada keluarga akhirnya ia menjadi kernet mobil di Muara Enim.
“Tetapi setelah tiga bulan melarikan diri ke sana, saya pikir saya aman dan tidak dikejar polisi, sehingga saya kembali ke rumah. Ternyata, saat di rumah saya malah ditangkap polisi,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Kemuning Palembang AKP Handoko Sanjaya, menjelaskan tersangka berhasil ditangkap di rumahnya dan merupakan DPO kasus penodongan oleh petugas Polsek Kemuning Palembang sejak Agustus lalu.
“Untuk kedua pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran anggota di lapangan. Akibat ulahnya, karena tersangka juga melakukan pengeroyokan terhadap korban, maka terancam Pasal 365 KUHP,” tutur Handoko.