- November 11, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
Muarabeliti,BP- Penjabat bupati Musirawas, Riki Junaidi , menunda pelantikan pejabat di Bumi Lan Serasan. Sekentenan. Penudnaan dilakukan sebagai antisipasi jangansampai. Ada. gejolak menjelang pemilukada yang tinggal menyisakan 30 hari lagi.
Tidak dilaksanakannya mutasi, Selasa. (10/11) lantaran ada demonatraai dari salah satu kerabat pejabat yang terkena rolling. Apalagi saat. Itu Riki dinilai mendukung pasangan calon nomor urut 2 Hendra -Suwarti.
Akhirnya pj bupati tidak melakukan mutasi ataupun rolling jabatan sampai tanggal 9 Desember mendatang, setelah tiga jam dia menghilang dari kantor.
“Saya tunda mutasi,” ungkap Penjabat bupati Mura, Riki Junaidi dihadapan massa pendemo.
Untuk diketahui, dua pejabat yang bakal di rolling Riki, yakni Inspektur Kabupaten Rita Mardiah dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Badarudin yang notabenenya keluarga pasangan calon urut nomor 1 Ratna-Zabur. Kemudian adik kandung dari calon Bupati Hendra, yaitu Rudi Irawan yang sebelumnya menjabat Kepala Disduk Capil menjadi Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD).
Mutasi pejabat yang disebutkan diatas tadi yang membuat kerabat pasangan calon nomor urut 1 Ratna-Zabur, dengan jabatan Rudi bisa mengintervensi perangkat desa untuk memilih pasangan calon nomor urut 2.
Tak terima mengetahui kebijakan Riki mengganti posisi Rudi, alhasil keluarga pejabat yang terkena rolling melakukan aksi demo besar-besaran dengan mengerahkan massa sebanyak 1.200 orang di kantor Bupati Musirawas sejak pagi hari.
Dalam aksi demo yang berlangsung, terdengar kalimat hujatan dan tuntutan terus dielu-elukan massa karena menilai kebijakan bupati tidak netral dalam menjalankan amanat sebagai penjabat Bupati. .
Bahkan, Riki secara diam-diam dinilai massa pendemo telah mendukung paslon nomor urut 2. “Penjabat bupati itu harusnya netral, kenapa mendukung salah satu calon, harusnya bersikap adil dan bijaksana, tidak intervensi dan melakukan mutasi pejabat yang diketahui memiliki kedekatan dengan paslon H2G,” teriak seorang orator.
Bahkan, Riki dinilai telah memojokan salah satu kandidat dan memutasi keluarga lawan politik H2G.
Koordinator aksi. Nek Edy menjelaskan, pihaknya akan memegang janji penjabat bupati yang akan tidak melakukan mutasi seluruh pejabat yang ada hubungannya dengan seluruh paslon.
“Alhamdulilah, tuntutan kita dipenuhi sampai pelaksanaan pemilukada ditunda, kami berharap Pj bupati jangan membuat kegaduhan dan keresahan masyarakat,” ungkapnya
Sementara Riki Junaidi mengaku, akan berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait kebijakan mutasi yang akan dilakukannya.
Pintu Kantor Bupati. Pecah
Aksi massa yang berdesak-desakan mencoba meringsek masuk kedalam kantor Bupati Mura yang berada di Jalan Yos Sudarso Kota Lubuklinggau, menyebabkan. Kaca pintu kantor bupati pecah.
Pecahnya kaca pintu tersebut lantaran massa pendemo tidak sabar ingin menemui Penjabat bupati di ruangannya.
Kendati perwakilan pemerintah Mura telah menjelaskan Riki Junaidi sedang melakukan ziarah kubur di taman makam pahlawan patria bukit sulap, massa tidak percaya sampai aparat kepolisian kewalahan membendung ratusan massa yang mencoba masuk.
“Pak Pj Bupati hari ini banyak agenda, benar kami tidak bohong, beliau sedang di makam pahlawan,” ungkap salah satu pegawai mencoba meyakini massa.
Dengan keadaan posisi terdesak, akhirnya massa yang mendapat pengawalan penuh dari aparat Polres Musirawas dan Polres Lubuklinggau, mundur dengan sendirinya dan terus melakukan orasi dihalaman depan kantor Bupati.
Keputusan. Pj Bupati. Ditentang
Sementara itu secara terang-terangan Inspektur Mura, Rita Mardiah menentang keputusan sikap Penjabat Bupati Mura, Riki Junaidi yang melakukan rolling atau mutasi pejabat. Dirinya meluruskan, bahwa hal tersebut telah menyalahi aturan yang berlaku.
Diakuinya, bahwa Riki yang hanya memiliki kewenangan sebagai carateker selama enam bulan, telah melanggar pasal 132A peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas pp nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil daerah.
“Dalam poin tersebut, dijelaskan penjabat daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 130 ayat 1, ayat 3 serta pasal 131 ayat 4 atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan dilarang melakukan mutasi pegawai, disini sudah jelas penjabat bupati menyalahi aturan,” ungkapnya.
Dia juga menilai, dengan adanya mutasi dan rolling besar-besaran jelang pilkada, tentunya menimbulkan kegaduhan politik. Selain itu dikhawatirkan dekat dengan timing pilkada ini, diketahui banyak macam strategi yang dilakukan pejabat untuk memanfaatkan kewenangan hal tersebut.
Dia juga mempertanyakan prosedural mutasi yang dilakukan oleh Pj bupati, sebab dalam mutasi tentu ada sebuah tim bernama Badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (baperjakat). Diantaranya terdiri dari Sekda, Inspektur dan kepala Badan kepegawaian.
“Saya tidak dilibatkan dalam melakukan mutasi ini, padahal dalam tim harus mengetahui, dan anehnya dalam pembahasan mutasi tidak dilampirkan nama-nama pejabat serta pengaturan mutasi sudah dilakukan sejak awal November ini,” ungkapnya.
Maka dari itu, dia meminta penjabat bupati agar menunda pelantikan pejabat yang terkena rolling, sebab kalau dipaksakan tentunya melanggar aturan.
“Andaikata saya tidak terkena rolling nantinya, saya akan mengundurkan diri dan akan menempuh jalur hukum atas kesewenang-wenangan bupati,” ungkapnya. (Wan)