- November 11, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments
Palembang, BP-Terdakwa Paino (60) hanya bisa pasrah saat dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 13 tahun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (10/11).
Akibat perbuatannya yang telah meneyetubuhi anak tiri nya yang berusia 12 tahun secara paksa dan berulang kali, terdakwa dinyatakan JPU Hendra Fabianto, bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
“Menyatakan terdakwa secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya,” ujar JPU.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa dapat dijatuhi pidana denda sebesar Rp60 juta, subsider enam bulan penjara.
Usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim yang diketuai Charles Simamora memberi kesempatan kepada terdakwa yang didampingi Eka Sulastri, selaku penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang untuk menyiapkan materi pembelaan.
“Sidang hari ini (kemarin-red) kita tunda dan kembali dilanjutkan pekan depan. Silakan terdakwa untuk menyiapkan materi pembelaan,” tandasnya.
Sementara itu, dari fakta persidangan disebutkan perbuatan asusila tersebut dilakukan terdakwa di rumahnya di Jalan Perguruan Lorong Depok, Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju, pada kisaran Desember 2011 hingga Maret 2012.
Bermula ketika korban NK, yang masih duduk di bangku kelas enam sekolah dasar sedang berada di rumah bersama terdakwa, tiba-tiba tangan korban ditarik terdakwa dan dipaksa masuk ke dalam kamar.
Hanya dengan menangis dan tak bisa melawan korban dipaksa membuka pakaian. Lalu terdakwa langsung menyalurkan hasratnya dan setelah puas terdakwa meninggalkan uang Rp30.000 serta mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut.
Tak sampai di situ, perbuatan bejat dan disertai ancaman kembali dilakukan terdakwa terhadap korban pada Januari dan Maret 2012, ketika korban yang sudah berstatus pelajar kelas satu SMP.ris