Kadis Ngluh Raga Leptop Dibanrol 33 Juta

IMG_20151111_142051_1447232312272PALI, BP-Pencaitan dana Dana Desa (DD) menui pro dan kontra, karena dana Desa Tahap I sudah mulai dicair, sebagian Desa yang ada di Wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mulai bergerak menyalurkan dana tersebut untuk membangun infrastruktur di Wilaya Desanya masing-masing.
Hal tersebut disambut baik oleh masyarakat yang lama mengharapkan turunnya dana Desa. Namun dibalik itu ada dugaaan penyalahgunaan dana tersebut. Yaitu pengadaan Laptop yang harus dibeli oleh seluruh Kepala Desa penerima yang berjumlah 65 Desa.
Laptopnya tidak bermasalah, namun harganya yang pantastis yakni satu unit Laptop merek Lenovo tipe G40-70 di patok 33 juta rupiah, Hal ini tentu membuat bingung karena laptop tersebut sudah diterima para Kades dan mereka banyak yang keberatan dengan harga melangit tersebut,
“Saya cek di internet harganya cuma 5 juta, tapi disini 33 juta, terus terang saya keberatan dan lebih baik saya kembalikan laptop itu,” Kata Salahsatu Kades yang enggan disebutkan namanya, Rabu (11/10)
Diakuinya lagi bahwa kegunaan Perangkat pintar seperti laptop di Desa-desa saat ini belum epektif karena jaringan internet di sebagian Wilayah PALI belum mendukung, namun wajib di beli oleh seluruh Desa yang menerima dana Desa.
“Padhal di Desa kami jaringan Internet sangat lemah, jangankan untuk internetan untuk nelpon saja masih putus-putus, saya rasa belum epektif kalau sekarang diharuskan membeli dan menggunakan Laptop,” kelunya
Selain diharuskan membeli laptop, Ke-65 Kades penerima dana Desa juga diharuskan membeli monografi atau himpunan Data Desa seharga 15 juta rupiah, namun anehnya dana untuk pembelian Laptop dan Monografi tidak dipotong langsung namun Setiap Kades harus menyetor uang sejumlah 48 juta rupiah kepada Pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat  Dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten PALI setelah mereka menerima Dana Desa .
“Kami harus mengurangi volume jalan setapak yang akan dibangun, karena dananya kurang dipakai untuk membayar laptop dan monografi kalau memang itu diharuskan, namun Kami minta Rekomendasi dulu dari Kepala BPMPD apabila Kami akan membayar Dana tersebut,” ujar Kades lain yang juga tidak mau disebutkan namanya itu.
Sementara itu, Arif Firdaus Plt Kepala BPMPD Kabupaten PALI memberikan keterangan bahwa Pengadaan Laptop dan Monografi adalah program pemerintah dan sesuai dengan permintaan Kades-kades.
“Laptop dan Monografi adalah program pemerintah pusat dan merupakan permintaan Kades-kades, mereka sudah menerima alat tersebut dan wajib membayarnya, kalau tidak membayar dipastikan tidak akan dicairkan Dana Desa tahap ke-2,Saya himbau kepada Kades-kades jangan resah karena Saya siap bertanggungjawab.” Ujarnya saat di konfirmasi via Handphone . (Hab)



Leave a Reply