- November 17, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments
Palembang, BP-Mendapat hukuman enam bulan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syamsudin Fei dan Fasyar, dua terdakwa kasus suap LKPJ kepala daerah 2014 dan APBD Kabupaten Muba 2015, pikir-pikir, Senin (16/11).
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang, kedua terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan.
Serta denda sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara. Setelah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Atas putusan ini terdakwa berhak menolak dengan mengajukan banding atau pikir-pikir selama satu pekan, bila tidak menentukan sikap maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan, kemarin.
Usai dibacakan vonis oleh majelis hakim, baik terdakwa Syamsudin, selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Muba. Maupun terdakwa Fasyar.
Yang merupakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang terlibat sebagai pemberi suap terhadap anggota DPRD Muba ini terlihat tenang selama menghadapi persidangan.
Namun langsung kabur dan meninggalkan ruang sidang dan menyerahkan kepada penasihat hukumnya untuk terlebih dahulu mempelajari putusan sebelum menentukan sikap.
“Atas putusan ini kita masih manfaatkan waktu dari majelis hakim untuk pikir-pikir dulu dan mempelajari putusan. Baru setelah itu kita tentukan sikap,” ujar Nurmala, selaku penasihat hukum terdakwa Fasyar.
Sementara itu, Djufri Taufik, penasihat hukum terdakwa Syamsudin mengaku klien nya cukup terkejut saat mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut.
“Semua keputusan majelis hakim kita di persidangan kita hormati. Tapi kita belum menentukan sikap, menolak atau menerima putusan, tetapi masih pikir-pikir,” tandasnya.
Sedangkan Ali Fikri, tim Jaksa Penuntut Umum KPK, mengatakan perbedaan antara vonis yang dijatuhkan majelis hakim dengan tuntutan yang diajukan jaksa dalam sebuah persidangan itu merupakan hal biasa.
“Kita akan pelajari dulu putusan hakim secara lengkap, jika memang mereka (terdakwa) banding, tentu kita juga akan lakukan upaya hukum, karena saat ini kita juga masih pikir-pikir,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya kasus suap ini bermula ketika terdakwa Syamsudin Fei dan Fasyar bersama dengan Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucyanti sebagai pihak pemberi uang suap kepada DPRD Muba melalui terdakwa Bambang Kariyanto (berkas terpisah).
Adapun uang komitmen tersebut berjumlah Rp17,5 miliar atau satu persen dari belanja modal APBD Muba 2015 yang telah direalisasikan secara tiga tahap, yakni Rp2,650 miliar, Rp200 juta untuk empat pimpinan DPRD Muba.
Namun saat melakukan penyerahan uang tahap tiga sebesar Rp2,560 miliar oleh kedua terdakwa di kediaman terdakwa Bambang dan disaksikan oleh terdakwa Adam Munandar, berhasil tertangkap tangan oleh KPK.ris