- November 18, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments
Palembang, BP-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) akan memfokuskan Jakabaring menjadi kawasan Free Tobbaco atau Kawasan Tanpa Rokok (KTR) khususnya menjelang Asian Games 2018. Demikian diungkapkan Asisten III bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Sumsel, Ahmad Najib, Selasa (17/11).
“Jakabaring merupakan kawasan olahraga sehingga kawasan tersebut harus benar-benar sehat udaranya,” katanya.
Menurut Najib, olahraga membutuhkan stamina sehingga diperlukan kawasan yang sehat dan tidak ada asap rokok. Jika atlet staminanya baik, sehingga dapat memperbaiki peringkat Indonesia di Asian Games.
“Biasanya Indonesia hanya menempati posisi 17 besar, jika setiap atlet staminanya baik maka dapat menargetkan 10 besar,” jelasnya.
Untuk mewujudkan itu semua, lanjut Najib, pihaknya terus berupaya mengkampanyekan dan mensosialisasikan KTR ini agar seluruh masyarakat sehat, dan ini nantinya menjadi nilai lebih dari DKI Jakarta. Dirinya mengakui, meskipun saat ini kawasan KTR sudah di tetapkan serta perda telah diberlakukan namun belum memberikan dampak signifikan.
“Tanggal 26 mendatang, kami akan melaunching KTR di kawasan Jakabaring ini dengan mengundang komunitas serta atlet yang merokok dan untuk bersosialisasi tentang bahaya rokok,” jelasnya.
Selain untuk meningkatkan stamina para atlet, tambah Najib, dengan KTR dan sosialisasi ini, pecandu rokok dapat berkurang terutama bagi perokok pemula, mengingat saat ini tingkat kematian diakibatkan rokok semakin tinggi, serta dampak akibat lainnya sudah dirasakan, bukan hanya kesehatan tetapi juga yang lain.
“Untuk pengawasan KTR Jakabaring ini sendiri, nantinya melalui tiket masuk,” terangnya.
Kedepan, lanjut Najib, setelah launching kawasan KTR Jakabaring ini setiap dukungan sponsor dikurangi, sedangkan untuk reklame yang saat ini masih marak, pihak Pemprov Sumsel akan membicarakannya lagi dengan Pemkot Palembang.
“Ya, dengan adanya KTR ini secara berangsur mengurangi perokok, terutama perokok pemula dan kita harus komitmen menerapkan KTR ini,” tandasnya.
Menurut Najib, olahraga membutuhkan stamina sehingga diperlukan kawasan yang sehat dan tidak ada asap rokok. Jika atlet staminanya baik, sehingga dapat memperbaiki peringkat Indonesia di Asian Games.
“Biasanya Indonesia hanya menempati posisi 17 besar, jika setiap atlet staminanya baik maka dapat menargetkan 10 besar,” jelasnya.
Untuk mewujudkan itu semua, lanjut Najib, pihaknya terus berupaya mengkampanyekan dan mensosialisasikan KTR ini agar seluruh masyarakat sehat, dan ini nantinya menjadi nilai lebih dari DKI Jakarta. Dirinya mengakui, meskipun saat ini kawasan KTR sudah di tetapkan serta perda telah diberlakukan namun belum memberikan dampak signifikan.
“Tanggal 26 mendatang, kami akan melaunching KTR di kawasan Jakabaring ini dengan mengundang komunitas serta atlet yang merokok dan untuk bersosialisasi tentang bahaya rokok,” jelasnya.
Selain untuk meningkatkan stamina para atlet, tambah Najib, dengan KTR dan sosialisasi ini, pecandu rokok dapat berkurang terutama bagi perokok pemula, mengingat saat ini tingkat kematian diakibatkan rokok semakin tinggi, serta dampak akibat lainnya sudah dirasakan, bukan hanya kesehatan tetapi juga yang lain.
“Untuk pengawasan KTR Jakabaring ini sendiri, nantinya melalui tiket masuk,” terangnya.
Kedepan, lanjut Najib, setelah launching kawasan KTR Jakabaring ini setiap dukungan sponsor dikurangi, sedangkan untuk reklame yang saat ini masih marak, pihak Pemprov Sumsel akan membicarakannya lagi dengan Pemkot Palembang.
“Ya, dengan adanya KTR ini secara berangsur mengurangi perokok, terutama perokok pemula dan kita harus komitmen menerapkan KTR ini,” tandasnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, Lesty Nuraini mengatakan, Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor 7 Tahun 2015 yang diundangkan 11 Agustus 2015 ini bertujuan mengajak warga untuk hidup sehat. “Kita mengajak cinta sehat, mengajak seluruh masyarakat melalui program ini,”katanya Selasa (17/11).
Dalam perda KTR tersebut, sambung dia, Perda No 7 Tahun 2015, dilarang merokok di sejumlah tempat publik, yakni tempat pelayanan kesehatan, tempat kegiatan belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat umum dan angkutan umum. Odil