PNS Harus Netral Dalam Pilkada

netralJakarta,BP-Komisi II DPR menagih janji pemerintah untuk menjamin netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)  serentak  9 Desember 2015  melalui Satuan Tugas (Satgas)   PNS di bawah pimpinan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopokam) Luhut Binsar Panjaitan.

“Keterlibatan pejabat daerah   memenangkan calon kepala daerah (cakada)      masih banyak terjadi. Saya minta   pemerintah   berkomitmen   agar Pilkada berjalan Jurdil sesuai   tujuan demokrasi. Komitmen Pemerintah  mewujudkan hal tersebut dengan membentuk Satgas Netralitas ASN,  jangan hanya sebatas pencitraan. Terlebih Satgas tersebut diketuai  seorang Menko Menkopolhukam,” kata Anggota Komisi II DPR, Sukiman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11).
Menurut Sukiman, netralitas PNS dalam pelaksanaan Pilkada serentak   telah diatur melalui Undang-Undang (UU) No.5/2004 tentang dan UU No.23/2014 tentang Pemda. Dalam UU itu disebutkan mewajibkan   PNS   menjaga netralitas dalam pemilihan umum. “Bahkan, Pasal 70 ayat (1) huruf a dan b UU No. 8/2015 tentang Pilkada, secara tegas melarang ASN (PNS) dan Kepala Desa terlibat dalam pemenangan calon dalam Pilkada,” ujar Sukiman.
Dikatakan, langkah pemerintah membentuk Satgas   harus mendapatkan apresiasi dan dukungan   semua pihak.   Satgas Netralitas ASN  harus diperkuat agar memiliki kekuatan  berhadapan dengan  pemegang keuasaan di daerah,  mulai  Bupati, Wali Kota, atau Gubernur .
Sejalan dengan itu, Menteri PAN-RB  Yudhi Chrisdianto sebagai kementerian yang memiliki tanggungjawab  mengatur PNS  telah memerintahkan  seluruh Pejabat Daerah     untuk tidak melakukan mutasi pegawai demi menjaga kelancaran Pilkada.
Apalagi mutasi pegawai tersebut diperuntukkan guna memenangkan calon tertentu dalam Pilkada. Bagi ASN (PNS) yang terbukti tidak netral dalam Pilkada atau menggunakan fasilitas negara dalam rangka pemenangan calon, akan mendapatkan tindakan tegas,  berupa sanksi penurunan pangkat  atau pencopotan jabatan tanpa melalui proses.
Namun,  upaya menjaga netralitas ASN telah diciderai   beberapa oknum Pejabat Kepala Daerah  . Keterlibatan ASN dalam beberapa Kampanye di daerah  menunjukkan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti.
Dia mencontohkan, beberapa daerah yang telah terbukti melakukan pelanggaran , Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Melawi, dan Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat. Bahkan Pejabat Bupati Kapuas Hulu secara terang-terangan  memutasi   61 pejebat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu, mulai dari Pejabat Eselon II, III, dan IV.
Padahal,   Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2015 tentang Perubahan Ketiga atas PP No.6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pembergentian Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah, Pejabat Kepala Daerah tidak mempunyai kewenangan memutasi pegawai tanpa izin  Menteri Dalam Negeri. “Keadaan seperti ini  idak boleh diabaikan begitu saja. Butuh penanganan   serius agar ASN benar-benat netral. Selain itu, agar isu mutasi tidak dijadikan sebagai alat untuk melakukan ancaman kepada pejabat yang berbeda garis politik dengan penguasa setempat,” tuturnya.
 Carateker Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Girindra Sandino mengatakan, netralitas PNS sampai   masih saja marak di berbagai daerah. Dia juga menduga kepala daerah memberikan dukungan politik kepada salah satu kandidat dan memobilisasi anak buah untuk mendukung.
“Bukan saja petahana yang potensial melakukan itu. Non Petahana yang mempunyai dukungan finansial kuat,   merekrut birokrat  handal berpengaruh, harus diawasi dengan ketat,” kata Sandino.
Ditambahkan, dana desa dan  dana hibah yang  digelontorkan rawan diselewengkan, berpotensi kuat memobilisasi kekuatan politik yang dilakukan di tingkat desa atau kelurahan sebagai sebuah entitas politik yang rawan intervensi.
Sebelumnya,  saat membuka Rakornas Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 di Ecopark Ancol Jakarta, Kamis (12/11), Presiden Joko Widodo  berpesan kepada gubernur, bupati, dan wali kota agar memantau dan menjaga   netralitas PNS  di daerah masing-masing selama Pilkada serentak 2015.
Tidak hanya   menjaga netralitas, Presiden juga meminta   gubernur, bupati dan wali kota  memberikan contoh pendidikan politik  kepada rakyat. Dengan mengepankan etika politik. Ajak rakyat  berdemokrasi dalam kegembiraan serta berdemokrasi dalam keriangan .
Presiden juga mengimbau para kotestan untuk bertanding secara sehat. “Jika menang dalam pertandingan jangan jumawa, sebaliknya jika kalah dalam pertandingan jangan justru ngajak pendukungnya untuk ngamuk,” harapnya.  duk


Leave a Reply