- November 18, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments
Jakarta,BP-Komisi II DPR menagih janji pemerintah untuk menjamin netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 melalui Satuan Tugas (Satgas) PNS di bawah pimpinan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopokam) Luhut Binsar Panjaitan.
“Keterlibatan pejabat daerah memenangkan calon kepala daerah (cakada) masih banyak terjadi. Saya minta pemerintah berkomitmen agar Pilkada berjalan Jurdil sesuai tujuan demokrasi. Komitmen Pemerintah mewujudkan hal tersebut dengan membentuk Satgas Netralitas ASN, jangan hanya sebatas pencitraan. Terlebih Satgas tersebut diketuai seorang Menko Menkopolhukam,” kata Anggota Komisi II DPR, Sukiman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11).
Menurut Sukiman, netralitas PNS dalam pelaksanaan Pilkada serentak telah diatur melalui Undang-Undang (UU) No.5/2004 tentang dan UU No.23/2014 tentang Pemda. Dalam UU itu disebutkan mewajibkan PNS menjaga netralitas dalam pemilihan umum. “Bahkan, Pasal 70 ayat (1) huruf a dan b UU No. 8/2015 tentang Pilkada, secara tegas melarang ASN (PNS) dan Kepala Desa terlibat dalam pemenangan calon dalam Pilkada,” ujar Sukiman.
Dikatakan, langkah pemerintah membentuk Satgas harus mendapatkan apresiasi dan dukungan semua pihak. Satgas Netralitas ASN harus diperkuat agar memiliki kekuatan berhadapan dengan pemegang keuasaan di daerah, mulai Bupati, Wali Kota, atau Gubernur .
Sejalan dengan itu, Menteri PAN-RB Yudhi Chrisdianto sebagai kementerian yang memiliki tanggungjawab mengatur PNS telah memerintahkan seluruh Pejabat Daerah untuk tidak melakukan mutasi pegawai demi menjaga kelancaran Pilkada.
Apalagi mutasi pegawai tersebut diperuntukkan guna memenangkan calon tertentu dalam Pilkada. Bagi ASN (PNS) yang terbukti tidak netral dalam Pilkada atau menggunakan fasilitas negara dalam rangka pemenangan calon, akan mendapatkan tindakan tegas, berupa sanksi penurunan pangkat atau pencopotan jabatan tanpa melalui proses.
Namun, upaya menjaga netralitas ASN telah diciderai beberapa oknum Pejabat Kepala Daerah . Keterlibatan ASN dalam beberapa Kampanye di daerah menunjukkan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti.
Dia mencontohkan, beberapa daerah yang telah terbukti melakukan pelanggaran , Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Melawi, dan Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat. Bahkan Pejabat Bupati Kapuas Hulu secara terang-terangan memutasi 61 pejebat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu, mulai dari Pejabat Eselon II, III, dan IV.
Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2015 tentang Perubahan Ketiga atas PP No.6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pembergentian Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah, Pejabat Kepala Daerah tidak mempunyai kewenangan memutasi pegawai tanpa izin Menteri Dalam Negeri. “Keadaan seperti ini idak boleh diabaikan begitu saja. Butuh penanganan serius agar ASN benar-benat netral. Selain itu, agar isu mutasi tidak dijadikan sebagai alat untuk melakukan ancaman kepada pejabat yang berbeda garis politik dengan penguasa setempat,” tuturnya.
Carateker Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Girindra Sandino mengatakan, netralitas PNS sampai masih saja marak di berbagai daerah. Dia juga menduga kepala daerah memberikan dukungan politik kepada salah satu kandidat dan memobilisasi anak buah untuk mendukung.
“Bukan saja petahana yang potensial melakukan itu. Non Petahana yang mempunyai dukungan finansial kuat, merekrut birokrat handal berpengaruh, harus diawasi dengan ketat,” kata Sandino.
Ditambahkan, dana desa dan dana hibah yang digelontorkan rawan diselewengkan, berpotensi kuat memobilisasi kekuatan politik yang dilakukan di tingkat desa atau kelurahan sebagai sebuah entitas politik yang rawan intervensi.
Sebelumnya, saat membuka Rakornas Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 di Ecopark Ancol Jakarta, Kamis (12/11), Presiden Joko Widodo berpesan kepada gubernur, bupati, dan wali kota agar memantau dan menjaga netralitas PNS di daerah masing-masing selama Pilkada serentak 2015.
Tidak hanya menjaga netralitas, Presiden juga meminta gubernur, bupati dan wali kota memberikan contoh pendidikan politik kepada rakyat. Dengan mengepankan etika politik. Ajak rakyat berdemokrasi dalam kegembiraan serta berdemokrasi dalam keriangan .
Presiden juga mengimbau para kotestan untuk bertanding secara sehat. “Jika menang dalam pertandingan jangan jumawa, sebaliknya jika kalah dalam pertandingan jangan justru ngajak pendukungnya untuk ngamuk,” harapnya. duk