- November 19, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments
Muaradua, BP.Dinas pendidikan Kabupaten OKUS, kembali tercoreng, Pasalnya salah satu guru PNS dilingkungan Disdik OKUS, melakukan mucikari kepada anak didiknya sendiri.
Hal ini terungkap setalah penggerbakan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres OKUS pada Rabu malam (17/11), sekitar pukul 23.00 wib. Dijalan Komplek Perkantoran Kabupaten OKUS.
Dari hasil pengerbaakan tersebut, ditemukan 4 orang bukan pasangan suami istri sedang melakukan pesta sek. Keempat pasangan tersebut 3 antaranya masih dibawah umur Sri Wahyuni(15), Laila Sari (15), Edi (16) dan seorang guru yang sedang mengajar di salah satu Sekolah Kejuruan di Kecamatan Banding Agung yang bernama Zam Zani, berdomisi di Desa Karang Pendeta Kecamatan Tigadihaji OKUS.
Informasi berhasil dihimpun dari lapangan, penjaja sek ini terkuak berawal dari laporan, salah satu teman korban ke kepolisian, yang tak tahan melihat prilaku gurunya tersebut.
Parahnya lagi oknum guru tersebut merupakan guru bidang setudi agama, yang semustinya memberikan bimbingan ahlak yang mulia, namun sebaliknya ia menjual anak didiknya tersebut ke hidung belang.
Kapolres OKUS Selatan AKBP Satrio Wibowo, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sujiman, SH membenarkan jika penangkapan tersebut berawal dari laporan siswanya sendiri.
“Ada laporan dari siswanya, bahwa dikosan temannya pada malam itu, sedang melakukan esek-esek “terangnya. (18/11).
Dikatakannya berdasarkan pengakuan dari Zamzani, kedua siswinya tersebut pertama kali dijualkan kepada hidung belang, yakni mantan ketua panwaslu, Kabupaten OKUS, dengan dalih balas jasa kepada mantan ketua Panwas, yang sudah melosokannya menjadi tim panwaslu tampa dites.
“Dua anak ini pernah dijualkan, kesalah satu hidung belang, yang pernah menjadi orang penting di kabupaten ini, “kata dia.
Ditegaskannya sementara ini pihaknya, melakukan pengembangan kasus, perdaganan anak dibawah umur ini, karena kemungkinan besar, ada korban yang lain, lanjutnnya atas perbuatan pelaku, kini harus berhadapan dengan hukum.
“Sementara dari hasil pengakuan kedua anak tersebut masih kita kembangkan, sedangkan pelaku, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pasal berlapis, “tegas dia.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan OKUS Zulfakar Dhani, SPd melalui Kabid Dikmen Eduwarken, Spd saat dikonfirmasi pihaknya mengaku sangat kecewa akibat ulah guru tersebut, apalagi guru yang dimaksud merupakan guru agama.
“Tentu, kami sangat menyangan sikap tenaga pendidik itu, apalagi ia merupakan guru agam, yang mengerti dengan dosa, “keluhnya.
Bahkan pihaknya akan memberikan tindakkan tegas kepada tenaga pendidik tersebut, sesuai aturan yang berlaku. “Perbuatannya pasti akan kami tindak, “tegas dia.