- November 20, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
Sekayu ,BP-Pembalakan liar masih terus terjadi di Kabupaten Muba. Kali ini, TNI kembali mengamankan kayu illegal yang diduga berasal dari Desa Mendis dan Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir, sekitar pukul 12.00 WIB, di Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya, pada Rabu (18/11).
Penangkapan tersebut berawal dari patroli yang dilakukan oleh Kodim 0401/Muba. Saat itu sejumlah anggota melihat sebuah truk melintas dan dinilai mencurigakan. Petugas pun menghentikan truk tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap isi atau muatan yang dibawa.
Ternyata truk dengan nomor polisi BG 888 AP berisikan muatan kayu dengan jenis meranti sekitar enam kubik. Saat dimintai keterangan dengan menunjukkan dokumen lengkap, sang supir yakni Agus warga Kabupaten Bayuasin tidak dapat menunjukkan. “Sang sopir Agus tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap terkait kayu yang dibawanya di dalam truk. Jadi langsung kita amankan,” ujar Dandim 0401/Muba, Letkol Inf Ignatius Wiwoho melalui Danyunit Intel Kodim 0401/Muba, Lettu Inf Afrizal, kemarin.
Dari keterangan sopir yang merupakan warga Kabupaten Bayuasin, kayu tersebut dibeli di Desa Senawar Kecamatan Bayung Lencir dengan harga satu kubik sebesar Rp 1 juta. Dimana kayu tersebut akan dibawa ke Kota Palembang untuk dijual kembali. “Dari pengakuan kayu-kayu tersebut milik dirinya (Agus) yang dibeli dari seseorang di Desa Senawar Kecamatan Bayung Lencir dan hendak dibawa ke Palembang. Kayunya sudah diolah karena telah berbentuk lembaran sebanyak 157 lembar,” terang dia.
Hasil penangkapan tersebut, kata dia, diserahkan langsung ke Dinas Kehutanan Kabupaten Muba, agar dapat diproses lebih lanjut. “Ya, saat ini kayu, mobil, dan orangnya sudah kita serahkan ke Dishut Muba untuk menjalani proses lebih lanjut,” ucap dia./arf