- November 24, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments
Jakarta,BP-Kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Firman Wijaya menyatakan sedang mempelajari aspek hukum mengenai rekaman yang dikirimkan Menteri ESDM Sudirman Said kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
“Kami sebagai penasihat hukum sedang mendalami tentang keabsahan alat bukti dan perolehan alat bukti, serta otoritas penggunaan alat bukti yang harus perhatikan Undang Undang ) ITE,” tegas Firman Wijaya pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (23/11).
Menurut Firman, pasal 31 dan 32 UU ITE menyebutkan pihak yang mempunyai otoritas melakukan penyadapan atau perekaman. Apakah Direktur PT Freeport mempunyai hak merekam. Karena itu, sidang MKD memperhatikan soal keabsahan alat bukti rekaman yang dilaporkan Sudirman Said. Namun pihaknya belum menentukan langkah hukum soal keabsahan rekaman tersebut. “Prosedural itu penting, dalam UU harus ada legal activity. Kalau bukti itu tidak legal, maka ada persoalan dalam aspek prosedural, apalagi substansial,” jelas Firman didampingi pengacara Rudi Alfonso dan Johnson Panjaitan.
Direktur Eksekutif Indef, Enny Sri Hartati menyatakan, pemerintah dan PT Freeport belum memenuhi aturan sebagaimana diamanatkan dalam UU No 4 tahun 2009 tentang mineral dan Batubara.
Kewajiban Pemerintah dan PT. Freeport Indonesia selaku Pemegang Kontrak Karya (KK) agar ketentuan dalam Pasal KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud disesuaikan paling lambat satu tahun sejak UU ini diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara.
“Pemerintah selaku pemegang otoritas pertambangan nasional telah melampaui batas waktu yang telah ditetapkan UU Minerba dengan belum menyelesaikan renegosiasi KK PT. FI hingga saat ini, dan terakhir memperpanjang waktu renegosiasi hingga 24 Juli 2015. Sehingga, renegosiasi PT. FI telah kadaluarsa sekitar 5 tahun,” tegas Enny.
Data dan fakta tentang perjanjian,aturan perundangan dan fakta terkait pelanggaran PT Freeport lanjut Enny, terdapat beberapa poin penting yang belum disepakati dalam renegosiasi antara Pemerintah dan PT. FI.
Sementara itu Ketua Setara Institute Hendardi menegaskan, kisruh perpanjangan kontrak telah membuka tabir betapa tarikan kepentingan antara elit dalam negeri sangat kuat untuk memperoleh keuntungan. Bukan untuk negeri tapi untuk kelompoknya.
Menueut Hendardi, Setya Novanto adalah aktor yang sudah terkuak dugaan keterlibatannya dalam negosiasi perpanjangan kontrak PT FI. Atas dugaan itu, MKD harus memastikan kelembagaan DPR pulih dari integritasnya setelah ketua lembaga tinggi terlibat tindakan yang merendahkankelembagaan DPR.
Dikatakan, Setya Novanto harus disidang secara terbuka, karena tindakannya merupakan pelanggaran yang mengarah pada tindakan pidana penipuan, dan pemerasan.Sidang atas Novanto juga tidak cukup melibatkan anggota MKD tetapi harus melibatkan unsur masyarakat sesuai perintah tatib DPR, dimana MKD terdiri dari 3 orang anggota dan 4 unsur masyarakat. “Kasus ini tidak bisa berujung pada pengampunan seperti kasus Donal Trump. Sidang MKD yang terbuka juga akan menguak keterlibatan pihak lain dalam kasus in,” paparnya. duk