- November 24, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP-Setelah dipancing keluar dari persembunyian nya, Ernayani (17) pembantu ramah tangga yang telah membawa kabur Tabs serta uang milik majikannya, diamankan dan diserahkan ke Polresta Palembang, Minggu (22/11).
Informasi yang dihimpun, pelaku yang baru tiga minggu bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) ini melakukan pencurian di rumah majikannya, Karimah (35) di Jalan Jaya Indah, Nomor 142B, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, pada 15 November lalu.
Ketika dirinya ditinggalkan pemilik rumah keluar untuk membeli susu anaknya. Namun saat kembali kondisi kamar sudah berantakan dan satu unit tablet merk Samsung serta uang sebesar Rp1.200.000 telah dibawa kabur.
“Aku ngomong, ayuk keluar dulu beli susu adek dan karena percaya kamar tidak dikunci. Waktu balik kamar anak aku sudah berantakan dan dia sudah pergi,” ujar Karimah, saat ditemui di Polresta Palembang, kemarin.
Kesal dengan ulah pembantu barunya itu, Karimah pun terus melakukan pencarian dan memancing nya keluar dari persembunyian, lewat seorang keponakannya.
“Sudah satu minggu ini kami dibohongi, katanya menunggu di Jakabaring, tapi tidak ada. Hingga akhirnya lewat keponakan saya dia mau keluar,” jelasnya.
Karimah menambahkan, dirinya tidak mengetahui kalau sebelum bekerja dengannya, Ernayani juga pernah terlibat pencurian dan sebelumnya diterima bekerja karena kasihan.
Sementara itu, Ernayani yang tercatat sebagai warga Desa Kumpul Sari, Kecamatan Tebet Sari, Kabupaten OKU ini, setelah kabur dari rumah majikannya dirinya pergi ke Tanjung Enim.
Sengaja datang kembali ke Palembang, karena mau bertemu dengan Marshal (keponakan Karimah-red) di Jakabaring, dengan alasan mau diajak kawin.
“Saya dari Tanjung Enim, setelah sampai di Jakabaring diajak ke Rumah Makan Palapa. Terus dibawa ke sini (Polresta),” paparnya.
Selain itu, dirinya mengakui telah mencuri Tabs milik milik majikannya dan telah dijual Rp500.000 dan tanpa merasa bersalah wanita berstatus janda ini ingin kembali bekerja dengan majikannya.
“Sudah aku jual dan aku lari ke Tanjung Enim dan uangnya sudah habis, ini kembali lagi ke Palembang ingin bekerja lagi sama ayuk ini (korban) lagi,” imbuhnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede membenarkan kejadian tersebut dan pelaku sudah diserahkan oleh pihak korban untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini tersangka masih kita periksa dan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman empat tahun penjara,” tandasnya.ris