- November 25, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP-Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pengukuran kembali lahan yang akan dibangung Musi VI di wilayah Kelurahan 32 Ilir, lorong Nur, Selasa(24/11).
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Lahan PUBM Sumsel M Hilmansyah mengatakan pengukuran yang dilakukan adalah luasan lahan dan bangunan dengan menyocokan data yang ada di peta.
“Kami sudah melakukan pengukuran di Seberang Ulu (SU) dan baru melakukan pengukuran di kawasan Seberang Ilir dari jalan Pangeran Sido Inglautan ke arah sungai, untuk tahap awal, semuanya ada 30 rumah,” katanya.
Dijelaskan, perkiraan awal lebih kurang setengah hektar dengan luasan tanah yang belum dijumlahkan satu persatu. Hasilnya nanti akan berkoordinasi dengan Konsultasi Jasa Penilaian Publik (KJPP) yang sudah ditunjuk dan penilaian bakal dilakukan maksimal satu bulan.
Untuk hasil di kawasan SU sudah dinilai dan kalaubtidak ada halangan hasilnya bakal diumumkan minggu depan berapa hasil dan luasan tanahnya dan bakal diumumkan di kantor Camat SU I. “Untuk sementara, di wilayah SU terdapat 35 persil bangunan dan luas 5.123 meter persegi,” bebernya.
Proses selanjutnya, pihaknya bakal segera rapat untuk pengumuman hasil penilaian. Sementara ini, di wikayah Seberang Ilir 95 persen tanah dan bangunan sudah ada sertifikat. Sedangkan di SU hanya 40 persen yang bersertifikat.
Kendati demikian, Tanah bakal diukur BPN langsung terkait legal atau tidaknya. Ganti kerugian bakal diberikan sesuai dengan UU nomor 2/2012. Dimana untuk penilaian diserahkan kepada tim independen dengan harga ganti kerugian paling tinggi.
“Menurut UU ini, bisa jadi masyarakat bakal diuntungkan Sebab, ganti rugi memang berdasarkan sesuai dengan bentuk bangunan dan dengan uang tersebut dipastkkan masyarakat bisa kembali membeli rumah dan jika ada kelebihan untuk menjalankan usaha,” katanya.
Untuk pembayaran ganti rugi sendiri, semuanya di danai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumsel. Dana yang sudah dianggarkan sebanyak Rp19 miliar di 2015 dan Rp35 miliar di 2016. “Kami menargetka selesai di Desember dan sisanya Februari karena menunggu dana 2016,” tutur dia.
Untuk diketahui, nantinya semua masyarakat yang terkena pembebasan lahan diberikan jedah waktu dua minggu atau sebulan harus dibongkar sendiri. Pada wilayah Seberang Ulu, Hilman menyebut belum melakukan konstruksi tapi masih penyidikan tanah. Namun, untuk semua sertifikat tanah di SU dan SI sudah diserahkan masyarakat ke pihak PUBM Provinsi sebagai bukti persetujuan.
“Kendala tidak ada, kalau ribut dikit dan saling klaim internal itu hal yang biasa. Ada lembaga hukum yang mengadili,” tutup dia.
Lurah 32 Ilir, Andes Surya Jaya menambahkan. Pihaknya mendukung penuh rencana pembangunan jembatan tersebut. Meskiput kantor Lurah 32 Ilir juga ikut terimbas dan bakal terkena pembangunan. “Kantor kami kena juga, namun pemerintah kota yang menyiapkan lahan baru nantinya,” tukasnya. Oren