- November 25, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
Banyuasin,BP-Wakil Ketua DPRD Banyuasin Heryadi SP menyebutkan pemerintah daerah kecolongan dengan dicekalnya lima produk air minum kemasan produksi PT Bumi Pasir Putih (BPP).
Perusahaan yang pabriknya beroperasi di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa tersebut, ternyata sejak tahun 2014 lalu tidak memperpanjang Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) sebagai rekomendasi label Standar Nasional Indonesia (SNI).
Ketiadaan lisensi yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian RI tersebut, menegaskan higienis atau tidak sebuah produk sebelum dijual bebas ke pasaran, sehingga tindakan tegas dilakukan justru Diskoperindag Sumsel dengan mencabut izin peredaran air minum kemasan dengan merk Airness, Inno, Mayo, Vit, Prim-A, dan Mayo Kids.
“Bisa dikatakan kecolongan, karena sejak lama ini tidak ketahuan sehingga produk-produk itu saya yakin masih beredar di pasaran,” kata Heryadi Rabu (25/11)
Jika sejak lama diketahui, tentunya ada tindakan penarikan produk yang dicekal kementerian perindustrian agar tidak menyebar di pasaran. “Tentunya berbahaya jika masih dikonsumsi,” kata dia.
Dia juga menyanyangkan tidak ada koordinasi dari Diskoperindag Sumsel pasca dicabutnya peredaran kelima produk air kemasan tersebut. Harusnya ada surat tembusan yang ditujukan kepada Bupati Banyuasin. “Sehingga ada tindakan yang dilakukan pemerintah daerah untuk menjegal produk-produk tersebut tersebar luas,” kata dia.
Dia juga meminta Diskoperindag dan UKM Banyuasin untuk menarik peredaran minuman kemasan yang diproduksi PT Bumi Pasir Putih (BPP). “Ya, dinas terkait harus segera turun memeriksa ke lapangan. Apakah produk-produk yang diproduksi perusahaan itu masih dijual bebas ke masyarakat. Jika masih ada, harus ditarik,” kata Heryadi.
Minuman kemasan yang disebut tidak higienis oleh Diskoperindag Sumsel tersebut tentunya mengancam kesehatan konsumen yang mengkonsumsinya. “Lisensi itu penting, apalagi disebut tidak higienis. Tentunya, kementerian punya acuan penetapan tidak higienisnya produk tersebut melalui Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT). Dan setahu kami dari pemberitaan, SPPT itu tidak berlaku lagi sejak 2014 lalu,” kata Heryadi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel sendiri telah mencabut izin peredarannya. Atas beberapa produk seperti, Airness, INNO, MAYO, VIT, Prim-A, MAYO KIDS yang merupakan hasil produksi dan dibawah pengawasan dari PT Bumi Pasir Putih.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumsel, Permana mengatakan, pencabutan izin lima produk itu berdasarkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diwajibkan bagi seluruh komoditi air minum dalam kemasan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/3/2012 pada 9 Maret 2012 lalu.
“Kami akan waspada, dan terus melakukan pengawasan. Jangan sampai masih ada peredaran minuman kemasan ini. Karena tidak higienis dan tidak berstandar SNI,” kata Permana.
Berdasarkan surat Kementerian Perindustrian, Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Balai Riset dan Standarisasi Industri Palembang, Lembaga Sertifikasi Produk BIPA bernomor 469a/BIPA/LSPro/07/2015 tentang Pencabutan SPPT SNI PT Bumi Pasir Putih, lima produk itu dilarang mencantumkan logo SNI.
Omew