DPD RI Belum Temukan Identitas Diri

dprJakarta,BP-Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam mengakui   DPD RI belum menemukan identitas, sehingga  11 tahun usia lembaga tersebut   tidak mengalami kemajuan berarti. Meski diikutkan dalam rapat-rapat di tahap pertama pembahasan UU, namun peran DPD  belum terlibat mengambil  keputusan.

 “Padahal, sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)  yang memperkuat fungsi dan tugas pokok DPD RI tapi  tidak dianggap DPR. Keberadaan DPD pun hingga sekarang  jalan di tempat,” tegas Muqowam dalam   di Gedung DPD RI Jakarta, Rabu (25/11).
Muqowam  menilai peran DPD RI  sulit disamakan dengan DR RI. Itu fakta politik, meski  DPD RI  berfungsi untuk memperjuangkan aspirasi daerah ke pemerintah pusat. Ketika DPD ingin berperan di pusat   terkendala dengan peraturan perundang-undangan dan tetap dibayangi  DPR RI   dalam memutuskan beberapa UU.
 Ray Rangkuti mengatakan,  DPD    bisa berperan lebih dan dikenal masyarakat ketimbang DPR yang makin kurang mendapat kepercayaan rakyat dengan menunjukan kinerja yang dapat dirasakan langsung masyarakat di daerah pemilihannya.
Dia mengakui,  rakyat   tidak peduli dengan keberadaan  DPD RI   ketika DPR membiarkan keputusan MK tentang penguatan peran DPD. “Rakyat tidak beraksi maupun protes kepada DPR  meski MK telah memberikan penguatan terhadap DPD. Jadi, DPD RI kini harus membuktikan kinerja dan keperpihakannya terlebih dahulu kepada rakyat, sebelum berhadapan dengan DPR RI,” ungkap Rangkuti
Ray mencontohkan   kasus kebakaran hutan dan lahan yang melanda di beberapa provinsi Indonesia, perpanjangan kontrak Freeport, calon pimpinan KPK, dan perimbangan keuangan pusat dan daerah, dana desa,   DPD harus bersikap cerdas dan berbeda dengan DPR RI. “Selama kinerja dan sikapnya berpihak kepada kepentingan rakyat,  rakyat   akan mendukung DPD RI,” papar Ray. Duk


Leave a Reply