- November 26, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments
Jakarta,BP-Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam mengakui DPD RI belum menemukan identitas, sehingga 11 tahun usia lembaga tersebut tidak mengalami kemajuan berarti. Meski diikutkan dalam rapat-rapat di tahap pertama pembahasan UU, namun peran DPD belum terlibat mengambil keputusan.
“Padahal, sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat fungsi dan tugas pokok DPD RI tapi tidak dianggap DPR. Keberadaan DPD pun hingga sekarang jalan di tempat,” tegas Muqowam dalam di Gedung DPD RI Jakarta, Rabu (25/11).
Muqowam menilai peran DPD RI sulit disamakan dengan DR RI. Itu fakta politik, meski DPD RI berfungsi untuk memperjuangkan aspirasi daerah ke pemerintah pusat. Ketika DPD ingin berperan di pusat terkendala dengan peraturan perundang-undangan dan tetap dibayangi DPR RI dalam memutuskan beberapa UU.
Ray Rangkuti mengatakan, DPD bisa berperan lebih dan dikenal masyarakat ketimbang DPR yang makin kurang mendapat kepercayaan rakyat dengan menunjukan kinerja yang dapat dirasakan langsung masyarakat di daerah pemilihannya.
Dia mengakui, rakyat tidak peduli dengan keberadaan DPD RI ketika DPR membiarkan keputusan MK tentang penguatan peran DPD. “Rakyat tidak beraksi maupun protes kepada DPR meski MK telah memberikan penguatan terhadap DPD. Jadi, DPD RI kini harus membuktikan kinerja dan keperpihakannya terlebih dahulu kepada rakyat, sebelum berhadapan dengan DPR RI,” ungkap Rangkuti
Ray mencontohkan kasus kebakaran hutan dan lahan yang melanda di beberapa provinsi Indonesia, perpanjangan kontrak Freeport, calon pimpinan KPK, dan perimbangan keuangan pusat dan daerah, dana desa, DPD harus bersikap cerdas dan berbeda dengan DPR RI. “Selama kinerja dan sikapnya berpihak kepada kepentingan rakyat, rakyat akan mendukung DPD RI,” papar Ray. Duk