Pencuri Motor Dibogem Massa

malingPalembang, BP-Berusaha melarikan diri dari kejaran massa yang telah mengamuk, Ari Adi Saputra alias Ari (21) yang gagal membawa kabur sepeda motor Sport Yamaha R15 bewarna putih biru milik korban, Gusti (21), akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah babak belur dimassa.

Tersangka yang merupakan warga Srinanti, RT6 RW 2, Kelurahan Sungai Gerong, Kecamatan Plaju ini menjadi bulan-bulanan warga setelah gagal menjalankan aksi kejahatannya, di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, tepat di halaman parkir Alfamart Brigjen Hasan Kasim I, Rabu (25/11), sekitar pukul 12.00.

Menurut pengakuan tersangka Ari, saat diamankan di Mapolsek Kalidoni Palembang, awalnya ia bersama rekannya berinisial Y (DPO) tengah melintas di lokasi kejadian dan melihat motor korban warga Komplek Sematang Borang, Kecamatan Sematang Borang Palembang sedang terparkir.

“Saat itu pemilik motor sedang belanja di Alfamart. Dengan bekal kunci T yang sudah dimodifikasi, kami berhasil menjebol kontak motor milik korban tersebut,” ujar tersangka Ari sembari merintih kesakitan.

Sialnya, masih dikatakan tersangka Ari, ketika akan membawa kabur motor hasil curiannya tersebut, aksinya terlihat seorang pengunjung Alfamart dan langsung berteriak. Mendengar teriakan tersebut, korban langsung mengejar dirinya yang tengah mencoba membawa kabur motor tersebut.

“Tangan saya ditarik korban, hingga motor yang saya bawa itu langsung terlepas. Kemudian, saya berusaha melarikan diri ke arah Celentang, tetapi warga sudah banyak yang mengejar dan saya ditangkan, serta dihajar di sana,” kata tersangka Ari.

Sementara itu, Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Rachmat Syawal Pakpahan menjelaskan, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Kalidoni Palembang. Saat ini, tersangka masih akan dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh petugas.

Dijelaskan Pakpahan, diduga tersangka merupakan spesialis pencuri sepeda motor yang beraksi secara berkelompok, lebih dari dua orang. Dalam menjalankan aksinya, alat yang digunakan untuk merusak kunci kontak motor korban juga bukan obeng, melainkan kunci T yang sudah dimodifikasinya.

“Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa pisau yang ditemukan di dalam tas tersangka. Akibat ulahnya, tersangka tidak hanya dijerat Pasal 363 KUHP, melainkan Undang-Undang Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata  tajam,” pungkas Pakpahan. Orio



Leave a Reply