- November 30, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments

Hal ini disebabkan karena proses pemilihan Wakil Walikota (Walikota) Palembang memakan waktu yang cukup lama. Apalagi, perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2015 sebagai pedoman tata cara pemilihan diperkirakan baru keluar pada Desember akhir tahun ini.
“Kemungkinan bisa enam bulan (Harnojoyo baru memiliki wakil). Proses pemilihan itu memakan waktu yang panjang,” kata Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerwh (DPRD) Palembang Pomi Wijaya, Minggu (29/11).
Menurut Pomi, panjangnya waktu pemilihan disebabkan beberapa faktor. Pertama, dalam pemilihan Wawako Palembang, DPRD Palembang harus terlebih dulu membentuk panitia khusus (Pansus) dan merevisi tata tertib (Tatib).
“Proses ini saja memakan waktu hampir satu bulan,” jelasnya.
Setelah pembentukan pansus dan merevisi tatib, terang Pomi, hal lain yang perlu dilakukan dan memakan waktu hampir dua bulan ialah melakukan verifikasi ke Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Alex Noerdin.
Demikian juga verifikasi yang akan dilakukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memakan waktu hampir dua bulan.
“Proses ini saja berlangsung selama hampir lima bulan. Belum lagi di bahas di DPRD. Estimasi waktu ini dengan catatan kalau Parpol (Partai Politik) pengusung sudah musyawarah mufakat menentukan dua kandidat yang diusulkan. Kalau belum bisa lebih lama,” katanya.
Hingga saat ini, ungkap Pomi, baru dua nama yang diusulkan ke DPRD Palembang sebagao Wawako Palembang. Ialah Yudha Renaldi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Yudi Farola Bram dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Sedangkan tiga parpol lainnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat, yang menjadi partai pengusung pasangan Romi Herton-Harnojoyo pada pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Palembang 2013, secara resmi belum mengajukan nama kandidat. ●osk