- November 30, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
PALI, BP
Warga Desa Pengabuan Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menghentikan ratusan mobil angkutan batubara milik PT Energi Prima Indonesia (EPI), mereka menuntut ganti rugi atas tanah yang belum mereka terima, akibatnya antrian panjang mengular sepanjang lebih kurang 2 Kilometer.
Informasi dari warga setepat kepada BP
,bahwa penyetopan angkutan batubara terjadi tadi pagi oleh warga pemilik tanah yang belum menerima ganti rugi atas tanahnya yang telah digusur dan telah dijadikan jalan khusus angkutan batubara milik PT EPI sepanjang 210 meter dan lebar 10 meter.
“Kami sengaja menghentikan angkutan batubara ini, karena yang dilalui adalah tanah kami yang telah dibuat jalan oleh PT EPI,namun tanah kami belum di ganti rugi,” kata Herman, Salahsatu pemilik tanah, Minggu (29/11).
Herman juga mengatakan bahwa sebelum ada keputusan, armada batubara tidak diperbolehkan melalui jalan yang merupakan tanah miliknya.
“Pokoknya kalau belum ada kejelasan jalan ini tidak boleh dilalui, silahkan cari jalan lain,” tegasnya.
Hal senada di katakan Rinto, bahwa dirinya merasa heran karena tanah miliknya belum diganti rugi, sedangkan waga lain sudah selesai diganti oleh Perusahaan batubara tersebut.
“Kalau yang lain belum diganti aku tidak jadi soal, namun cuma punya kami yang belum dibayar, aku minta kepada pihak perusahaan kalau mau melewati jalan ini ganti dulu tanah kami,” ungkapnya
Sementara itu H Ubaidillah, Anggota DPRD Kabupaten PALI, menilai pihak PT EPI kurang cepat dalam merespon tuntutan pemilik tanah, padahal permasalahan ini sudah lama dilakukan mediasi.
“Saya nilai PT EPI lelet dalam mengatasi masalah ini, padahal pemilik tanah lain sudah selesai diganti rugi DPRD PALI sudah dua kali memanggil Perusahaan tersebut, namun mereka tidak datang, saya berharap PT EPI segera menyelesaikan permasalahan ini supaya semuanya berjalan lancar,” ujarnya.
Sementara itu, Mr Chris General Manager PT EPI mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pemilik tanah namun harga yang dipinta pemilik tanah terlalu tinggi dan lebarnya pun tidak sampai 10 meter melainkan hanya 5 meter
“Saya bingung atas masalah ini, warga pemilik tanah minta ganti rugi lebarnya 10 meter sedangkan yang dipakai jalan hanya 5 meter, harga yang di pinta juga terlalu tinggi, akhir-akhir ini banyak sekali penyetopan yang mengakibatkan perusahaan merugi,” paparnya via Handphone.
Lebihlanjut Bos PT EPI ini mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan mediasi dengan Warga agar permasalahan ini cepat selesai dan mobilisasi perusahaan lancar.
“Saya sekarang lagi rapat dengan direksi untuk menyelesaikan permasalahan ini, tapi Saya serba salah karena pemilik tanah lain sudah dibayarkan namun harganya tidak setinggi itu.saya berharap warga tidak melakukan penyetopan dilapangan, lebih baik kita berunding duduk bersama agar tidak ada yang dirugikan.” Pungkasnya (Hab)