Kasus Kekerasan Perempuan Dan Anak Signipikan

kekerasan-anak-ilustrasi-_150723152557-723Muratara,BP – Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BPPPAKB) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar sosialisasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sebagai wadah  perlindungan perempuan dan anak‎
Dikatakan  Kepala BPPPAKB Muratara, Syarifudin,  sosialisasi yang digelar tersebut mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sering terjadi kepada kaum hawa dan anak.
Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan dan anak saat ini menjadi perhatian semua pihak karena semakin bertambahnya  jumlah korban kekerasan kepada perempuan dan anak. Hal ini juga terjadi di wilayah kabupaten Muratara.
“Untuk tahun 2015 ini saja kami mendapat 4 laporan terhadap kasus kasus asusila terhadap anak. Belum lagi jika ditambah dengan kasus yang hanya kami dengar yang tidak melaporkan kepada pihak kami maka lebih dari 4 kasus tersebut,” katanya.
Untuk itu,  adanya sosialisasi P2TP2A sebagai upaya untuk melindungi perempuan, serta memenuhi hak-hak mereka yang menjadi korban.
“Dengan kegiatan sosialisasi ini P2TP2A Muratara dapat menjadi wadah pemberdayaan perempuan dan anak dan mensosialisasikan isu-isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak berdasarkan Undang-Undang,” jelasnya..
Lebih lanjut ia mengatakan , sosialisasi tersebut sebagai komitmen masyarakat dan pemerintah daerah untuk pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak. Sebagai wada bagi masyarakat untuk melaporkan jika ada kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sementara itu , Asisten III firdaus mengatakan dengan adanya sosialisasi P2TP2A dapat meningkatkan kesadaran pada Masyarakat Muratara dalam kasus kekerasan terhadap perempuan mauan anak, untuk cepat-cepat membuat aduan agar tindakan kekerasan tersebut dapat di tindaklanjuti oleh pihak penegak hukum (Kepolisian).
“Dengan adanya P2TP2A Muratara dapat sebagai wada bagi masyarakat untuk mengadukan jika terjadi kasus kekerasan terhada perempuan dan anak. Untuk itu tidak perlu takut untuk membuat laporan,” paparnya.
Dilanjutkannya, disinilah gunanya sosialisasi tersebut bahwa dengan adanya pusat pelayanan terpadu dan pemerintah dapat sebagai wadah bagi masyarakat dan jangan takut untuk mengadukan permasalahan, untuk ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian.(Wan)



Leave a Reply