- December 1, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
Muarabeliti,BP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musirawas, telah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Mura.
Dalam Rakor ini, KPU meminta agar PPK kembali melakukan pencermatan Daftar Pemilih Tetap (DPT), karena berdasarkan saran dari Panwaslu Kabupaten Mura masih terdapat 16.410 DPT yang tidak memenuhi syarat.
Ketua KPU Kabupaten Mura , Ach Zein mengatakan telah lama pihaknya menindaklanjuti saran dan himbauan dari Panwaslu tersebut.
“Kalau pencermatan DPT telah lama kita lakukan, dan hari ini merupakan laporan hasil pencermatan yang telah dilakukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan, red),” katanya , Senin (30/11)
Lanjut dia, dalam melakukan pencermatan KPU menginstruksikan PPK untuk jeli dan teliti, hal ini dilakukan agar tidak menghilangkan hak pilih yang melekat di masyarakat.
“Yang jelas semua imbauan Panwaslu, telah di kroscek PPK secara manual, dengan bantuan PPS (Panitia Pemungutan Suara, red), bahkan ada temuan dari PPS, mengenai adanya masyarakat yang telah pindah ke Kabupaten lain, dan datanya langsung dihapus PPS,” katanya.
Terpisah Divisi Pencegahan Pelangaran Panwaslu Kabupaten Mura , Anasta Tias mengatakan himbauan yang dilakukan Panwaslu itu hasil koordinasi mereka dengan Disdubcapil Kabupaten Mura
“Ini merupakan himbauan kita (Panwaslu, red) yang kedua, awalnya kita menemukan adanya 1.700 DPT yang TMS (tidak memenuhi syarat), dam hasil perncrmatan KPU ada 1.900 pemilih TMS,” katanya.
Lanjut dia, dilakukannya himbauan ini salah satu cara untuk mencegah masuknya pemilih siluman, yang kemungkinan besar akan masuk saat hari pencoblosan.
“Kalau DPT kita telah valid, dan semua DPT yang TMS telah diarsir, maka pengawas TPS maupun KPPS bisa tahu, bahwa yang bersangkutan tidak memiliki hak pilih, jadi kalau ada yang membawa surat undangan atas nama yang bersangkutan, maka pengawas TPS maupun KPPS patut mencurigainya, apalagi yang TMS itu telah meninggal dunia,” katanya (Wan).