- December 2, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
Sekayu, BP-Setelah menetapkan tersangka sejak Agustus lalu, kemarin Polres Muba menyatakan berkas lengkap (P21) dan menyerahkan berkas dan tersangka ke Kejari Sekayu. Dugaan korupsi pembuatan kolam ikan ini terjadi di Kecamatan Lalan yang dilakukan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Muba.
“Ya, kita sudah melakukan penyidikan selama enam bulan terhadap dugaan korupsi pembuatan kolam ikan ini. Hari ini (kemarin) berkasnya kita nyatakan lengkap dan langsung dilimpahkan ke Kejari Sekayu,” ujar Kapolres Muba AKBP M Ridwan, melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP N Edyanto, Selasa kemarin.
Selain pelimpahan berkas, kata dia, pihaknya juga menyerahkan barang bukti berupa Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan SK Pejabat Pembuak Komitmen (PPK) yang asli. Seorang tersangka yakni Syahrin yang merupakan mantan Kabid Produksi Dinas Perikanan Muba juga diserahkan.
“Tersangka saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pembuatan 20 kolam ikan di Kecamatan Lalan Tahun Anggaran 2014,” kata dia. Seraya menambahkan penetapan status tersangka untuk Syahrin dilakukan sejak Agustus lalu.
Pembuatan 20 kolam ikan tersebut, kata dia, dari hasil pemeriksaan dilapangan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Akibatnya negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah. “Pagu anggarannya sebesar Rp300 juta, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian sebesar Rp204 juta,” terang dia.
Adapun modus tindak pidana korupsi tersebut yakni kegiatan pembuatan kolam ikan tersebut dimenangkan oleh seorang kontraktor. Selanjutnya dilakukan pengerjaan dilapangan dengan cara yang tidak sesuai. “Untuk kontraktornya yakni Tantowi sudah menjalani sidang dan telah divonis hukuman penjara selama 2 tahun,” kata Edy.
Disinggung apakah akan ada tersangka baru, Edi menuturkan, pihaknya belum dapat memastikan hal tersebut karena masih akan melihat fakta-fakta di dalam persidangan. “Untuk sementara satu tersangka ini, tapi kedepannya kita tidak tahu apakah ada tersangka baru, kita lihat saja di fakta persidangan, apakah ada keterkaitan dengan yang lain,” beber dia.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu Edy Handojo, melalui Kasi Intel Reza Octavian, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas, barang bukti, dan tersangka terkait dugaan korupsi pembuatan kolam ikan di Kecamatan Lalan.
“Ya, kita sudah terima pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka, selanjutnya akan kita pelajari terlebih dahulu untuk dibuatkan surat dakwaan. Setelah selesai, segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” tandas dia./arf