MKD Pertanyakan Mengapa Hanya Setya Dilaporkan

320505_10551013112015_365527_09560920042015_Menteri-ESDM-Sudirman-Said-620x350Jakarta,BP-Menteri ESDM Sudirman Said (SS) memenuhi panggilan Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI, Rabu (2/12) untuk  memberikan keterangan terkait dugaan pencatutan nama presiden dan Wapres dalam kasus perpanjangan kontrak Freeport oleh Ketua DPR RI Setya Novanto. Dalam sidang tersebut SS dicecar   anggota MKD soal   rekaman kasus Freeport tersebut mengapa   hanya   Setnov yang dilaporkan  dan  kenapa tidak dilaporkan ke aparat penagak hukum.

 “Kalau yang mulia mendengar seluruh rekaman,      seolah-olah Pak Setya Novanto   bisa mengatur banyak hal yang bukan   urusannya ,” tegas Sudirman.
Sudirman Said menjelaskan,  hal penting dalam rekaman tersebut,  bahwa sikap  Ketua DPR RI itu melanggar etika. “Saya pun sudah melaporkan ke Presiden Jokowi terkait pembicaraan Freeport ke depan,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanudin mengatakan, penyadapan yang dilakukan K Badan Intelijen Negara (BIN)  tidak memiliki payung  hukum dan  menyeleweng dari tugas  sebenarnya.Wewenang penyadapan BIN menurut UU Nomor 17/2011 tentang Intelijen Negara Pasal 31 mencantumkan bahwa sasaran yang dimaksud melakukan kegiatan   mengancam kepentingan dan keamanan nasional.
“Harus ada kategori wajib pajak yang melakukan penggelapan pajak dapat dimasukan sebagai sasaran penyadapan,” ujar Hasanudin di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/12).
Menurut dia,      tindakan penyadapan oleh BIN harus berdasarkan   Undang-undang Nomor 17/2011 tentang Intelijen Negara Pasal 32 Ayat 3. Pasal itu menyebutkan   penyadapan dilakukan terhadap sasaran yang   mempunyai bukti permulaan   cukup   dengan penetapan ketua pengadilan negeri. Sedangkan wajib pajak bukanlah pihak yang mengancam kemanan Negara.
 “Apakah wajib pajak   termasuk kelompok  mengancam keamanan negara. Pengemplang pajak      karena keserakahan   yang tak mau rugi dan  tak punya niat menghancurkan negara. Jadi beda dengan teroris selama ini,” tutur Hasanudin.
Hasanudin   menyarankan agar BIN tetap fokus pada permasalahan terorisme dan ancaman negara. Sementara penyadapan penggelapan pajak tetap dimonitor lembaga Kepolisian,  agar negara dapat mengelola wajib pajak dengan baik tapi juga tidak melanggar UU.
Seperti diberitakan, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen TNI (Purn) Sutiyoso menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mengamankan penerimaan pajak negara yang berlaku lima tahun.
Tujuan utama kerjasama untuk mengoptimalkan peran BIN mendeteksi wajib pajak yang diduga melakukan penggelapan pajak. Meliputi kegiatan menyadap, memeriksa transaksi keuangan, dan menggali informasi.
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menegaskan,   dalam persidangan kasus Freeport di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD  tempat terbaik bagi Ketua DPR RI Setya Novanto untuk melakukan klarifikasi terhadap tudingan pencatutan nama presiden   terkait perpanjangan kontrak Freeport. Apalagi   Novanto sudah membantah tudingan tersebut.
 “MKD   menjadi forum terbaik untuk memberikan klarifikasi terhadap tudingan selama ini. Dan saya berharap MKD memproses kasus itu secara transparan,” tegas Zulkifli.
Menyinggung soal   pergantian anggota MKD dan proses penentuan jadwal sidang menjadi memanas karena banyak diwarnai perdebatan, menurut  Zulkifli, pergantian anggota MKD   kebijakan partai politik melalui fraksi.  duk


Leave a Reply