- December 3, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP-Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengubah susunan plat nomor kendaraan dinas pejabat jajarannya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pejabat perwakilan lembaga/instansi vertikal yang ada di Sumsel.
Dalam Surat Keputusan Gubernur Sumsel nomor 716/KPTS/IX/2015, per 1 Oktober 2015 lalu Gubernur Sumsel H Alex Noerdin telah menandatangani perubahan tersebut. Gubernur Sumsel tetap berplat nomor BG 1, sedangkan Wakil Gubernur Sumsel yang tadinya berplat nomor BG 5, menjadi BG 2.
Plt Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Sumsel M Zaki Aslam mengatakan, meski telah lama diteken gubernur, namun plat baru ini baru digunakan beberapa waktu lalu karena proses sosialisasi terlebih dahulu sebelum bisa digunakan
“SK ini keluar untuk menerapkan Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang beberapa nomor urut kendaraan dinas pejabat di Sumsel yang harus dirubah atau ditata ulang kembali. Ini pun dikarenakan adanya perubahan nomenklatur atau penambahan organisasi vertical seperti OJK yang belum mendapatkan nomor urut kendaraan dinas,” ujarnya, Rabu (2/12)
Selain kendaraan dinas Wakil Gubernur, Ketua DPRD Sumsel yang semula BG 2 pun berubah menjadi BG 3. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel dari BG 3 menjadi BG 4, Ketua Pengadilan Tinggi Sumsel dari BG 4 menjadi BG 5. Sekretaris Daerah dari sebelumnya BG 9 menjadi BG 6.
Sementara Pangdam II/Sriwijaya dan Kapolda Sumsel masih menggunakan pelat khusus kesatuannya masing-masing. Wakil Ketua I DPRD dari BG 6 menjadi BG 7, Wakil Ketua II DPRD dari BG 7 menjadi BG 8, Wakil Ketua III DPRD dari BG 8 menjadi BG 9.
Selain itu, selanjutnya dimulai dari Asisten I Bidang Pemerintahan hingga ke kepala SKPD, Kepala Perwakilan Lembaga/Instansi Vertikal plat nomor dinasnya tetap.
“Beberapa perubahan lainnya yakni Direktur RS Ernaldi Bahar yang asalnya BG 78 menjadi BG 100 dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumsel dari BG 93 menjadi BG 78. Sementara BG 101 yang disiapkan untuk Kepala Perwakilan OJK Sumsel,” tambahnya. Oidz