Terjadi Lima Kali Tembakan

indexPalembang BP- Tak hanya keluarga korban, ratusan warga antusias ikut menyaksikan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang menewaskan Rendi Anggara alias Angga (10) dalam penggrebekan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang, Senin (7/12).
Dalam olah TKP yang dilakukan Labfor Polda Sumsel, Tim Identifikasi serta Unit Provost dan Satreskrim Polresta Palembang, di lokasi kejadian, Jalan Segaran, Lorong Terusan Darat, Gang Aida, RT11/3, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan IT I.
Dari pantauan di lapangan petugas Labfor menarik benang orange untuk mengukur secara rinci dugaan tembakan yang dikeluarkan oknum petugas saat pengejaran pelaku hingga peluru menembus kepala korban.
Benang orange ditarik dari depan Gang Aida hingga ke lubang di mana peluru yang menembus seng dan mengenai kepala bagian kiri Angga hingga tewas.
Tak hanya menarik benang orange ke lubang bekas peluru, petugas juga menarik benang orange ke etalase jualan warga yang dipajang di pinggir gang tidak jauh dari lokasi.
“Iya kena etalase ini, jadi sudah aku bilang jangan tembak lagi. Tetapi masih menembak juga,” ujar perempuan pemilik etalase kepada petugas.
Selain memeriksa tiap jengkal lokasi kejadian pihak yang berwajib juga meminta keterangan sejumlah saksi dan disebutkan sebelum korban ditemukan tertembak, sempat terjadi lima kali letupan senjata api yang diduga dari petugas.
Diketahui tembakan pertama dan kedua mengarah ke atas. Sementara tembakan ketiga dan keempat mengarah ke bawah. Hingga peluru mengenai etalase sebuah warung yang berada di pinggir lorong.
Kemudian, dari tembakan ke lima peluru menghantam pagar seng hingga tembus dan menyasar ke kepala korban yang sedang bermain kelereng.
“Kami sudah bilang jangan tembak lagi, tetapi tetap menembak,” ujar seorang saksi ketika dimintai keterangan petugas dari Labfor Cabang Palembang.
Sementara itu kuasa hukum keluarga korban, Mulyadi mengatakan pendampingan yang dilakukan pihaknya untuk menuntut keadilan. Serta sebelum olah TKP pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana ini ke SPKT Polda Sumsel.
Untuk pidana nya dalam kasus ini dilaporkan Pasal 359, Pasal 351 dan Pasal 338 KUHP. Selain itu laporan di Yanduan Bid Propam Polda juga telah dilakukan.
“Kita akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan apabila nantinya diharuskan, maka kita juga akan melaporkan perkara ini ke Mabes Polri,” katanya.ris



Leave a Reply