- December 28, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
Kayuagung,BP. – Dua orang terdakwa pembakar lahan milik PT Bumi Mekar Hijau (BMH), Kardomo,55, dan Ali Usman,39, warga Dusun IV parit 26, Desa Kuasa Dua belas, kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI) di vonis majelis hakim Mahkamah agung (MA) dengan pidana penjara selama 3 Tahun.
Putusan MA ini membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung, dengan memvonis terdakwa 1 tahun penjara.
Putusan MA tersebut tertuang dalam Petikan putusan MA nomor 2272 K/Pid.sus/2015,yang diterima oleh PN Kayuagung, Mahkamah agung mengabulkan kasasi dan permohonan kasasi JPU, Terdakwa melanggar pasal108 UU No 32 tahun 2008, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, junto pasal 55 ayat I KUHP,
“Berdasarkan petikan Putusan MA yang kita terima, bahwa Terdakwa dijatuhi hukuman penjara 3 tahun, putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri kayuagung,” kata Ketua PN Kayuagung Dominggus Silaban.
Kedua Terdakwa ditangkap Polisi karena membakar lahan PT Bumi mekar hijau (BMH) untuk mencari Kayu untuk di buat Papan, dan mulai menjalani proses penyidikan sejak september 2014, kemudian Majelis hakim Pengadilan Negeri kayuagung memutusan terdakwa divonis 1 tahun penjaran, putusan itu tertuang dalam petikan putusan nomor 74/Pid.sus/2015/PN.Kag, kemudian JPU mengajukan banding. Ditingkat Banding, PT Palembang, menguatkan putusan PN kayuagung, putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan nomor 60/Pid/2015/PT.Plg.
Selanjutnya JPU mengajukan Kasasi ke MA, Majelis Hakim MA, menyatakan terdakwa Kardomo dan Ali Usman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan besalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembakaran lahan, di lahan PT BMH, dan menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan danda Rp 3 Milyar. Barang bukti (BB) yang disita dua keping papan kayu sungkit ukuran 4 meter, lebar 20 cm, yang dikembalikan ke PT BMH, dan 2 unit mesin gesek kayu.
Kajari Kayuagung, Viva Hari Rustaman didampingi Kasi pidum, Erwin, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima putusan MA tersebut dan sudah mengeksekusi kedua terdakwa.
” Kedua terdakwa sudah kita eksekusi, sesuai dengan perintah majelis hakim mahkamah agung,” kata Erwin.(Ros/BP)