- February 26, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Ampera tepatnya di kawasan Dermaga Pasar 16 Ilir dan depan RS AK Gani Palembang.
Kepala Bidang (Kabid) Operasional dan Penertiban Satpol PP Kota Palembang S Hendra mengatakan, PKL yang ada di kawasan Pasar 16 Ilir dan depan RS AK Gani harus ditertibkan. Untuk mempercantik Kota Palembang jelang Asian Games 2018.
“Bukan hanya kawasan ini saja, yang jelas di seluruh jalan utama tidak boleh dipakai untuk berjualan,” katanya usai melakukan penertiban, Kamis (25/2).
Menurut Hendra, barang pedagang akan diamankan di kantor Satpol PP yang ada di Jakabaring, pemilik dagangan akan mengikuti proses sidang. Namun, proses sidang akan dilakukan satu hingga dua bulan ke depan. Supaya bisa memberikan efek jera.
“Kami tidak langsung melakukan sidang. Sekitar dua bulan ke depan baru kita sidang. Biar mereka jera,” imbuhnya. Tiga hari ke depan, tambah Hendra, pihaknya akan kembali menertibkan PKL yang ada di kawasan pasar burung. Ini karena kawasan tersebut juga sering terlihat banyak PKL yang masih berjualan.
“Di sana memang pedagangnya masih kucing-kucingan dengan petugas kita di lapangan,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Satpol PP Palembang Tatang Dukadireja mengatakan, dari hasil sidang yustisi yang dilakukan setiap minggu, jumlah pedagang yang terkena penertiban berjumlah 30 hingga 50 pedagang setiap minggunya.
“Dari semua pedagang yang terkena penertiban ini, ada yang dikenakan sanksi berupa denda dan juga ada yang hanya dilakukan peringatan jika baru pertama kali melakukan kesalahan,” ungkapnya.
Pihaknya akan terus melakukan penertiban para PKL yang berjualan di pinggir jalan sesuai dengan instruksi dari Gubernur dan Walikota yang menginginkan Palembang jadi kota yang rapi dan bersih. “Penertiban akan ditingkatkan intensitasnya menjelang Asian Games,” tukasnya.