- February 29, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
Baturaja, BP
Petualangan dua pelaku spesialis jambret yang sering melakukan aksinya di kawasan dalam kota serta jalan lintas Baturaja-Martapura yakni Sopi alias Sopek (23) warga Desa Tanjung Dalam Rat 01 RW 01, Kecamatan Lubuk Batang serta rekannya Ardoni alias Doni (23) yang masih satu kampung dengan pelaku Sopek akhirnya terhenti setelah keduanya dihadiahi masing-masing sebutir timah panas dikakinya.
Kedua pelaku tersungkur tak berdaya di Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Ibnu Soetowo saat diberikan pertolongan medis oleh petugas rumah sakit. Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas Reskrim Polres OKU lantaran saat akan dibawa ke Mapolres OKU mencoba melarikan diri.
Sopek dan Doni ditangkap tim Buser Polres OKU dikediamannya masing-masing pada Sabtu (27/2) sekira pukul 19.00. Mereka ditangkap atas laporan dari Elny Vitara (28) warga RT 13 RW 07 Desa Tanjung Dalam Kecamatan baturaja Barat. Beruntung korban yang juga masih satu kampong dengan kedua pelaku ini berhasil selamat tanpa ada luka sedikitpun.
Kapolres OKU AKBP Dover Christian SIk MH didampingi Kasat Reskrim AKP Rivanda SIk melalui Kanit Pudum Ipda Novel saat dikonfirmasi kemarin (28/2) membenarkan telah menangkap dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan di jalanan.
“Awal penangkapan dua pelaku ini dengan adanya Lp.b/ 83/ II / 2016. Diaman saat itu korban yang baru saja pulang dari mengajar dipepet dua orang tak dikenal dikawasan Spancar Lawang Kulon Kemelak Km 8 jumat (26/2). Saat kedua pelaku yang menggunakan motor Satria FU warna hitam tanpa plat tersebut berhasil memepet korban, korban langsung menghindar,” terang Novel
Namun, lanjut Novel, tali tas milik korban sudah sempat dipotong oleh Sopek yang bertindak sebagai eksekutor. Saat berhasil mengambil tas korban dan membuat korbannya terjatuh dari sepeda motor, Doni sebagai joki langsung memacu gas motornya.
“Nah pas kedua pelaku lari setelah korbannya terjatuh, ternyata dari arah berlawanan teptnya ditikungan Spancar dekat rel kereta, dari arah berlawanan ternyata ada sebuah mobi Fuso yang kemudian membuat kedua pelaku terpaksa membanting stang motornya keluar dari jalur aspal dan terjatuh,” lanjut Novel
Disaat bersamaan warga saat itu yang mengetahui kejadian tersebut sedang kumpul untuk menjual hasil kebun karetnya langsung mengejar kedua tersangka yang kabur masuk kedalam hutan. Namun kedua pelaku berhasil selamat dan pulang kerumahnya masing-masing.
Hingga saat ini tambah novel, kedua pelaku telah mengakui perbuatan jambretnya sebanyak 13 kali, diantaranya menjambret tas milik seorang ibu-ibu yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian, kemudian dikawasan samsat yang juga korbannnya seorang wanita serta terakhir dikawasan Sepancar.
“atas kejadian tersebut polisi menyita barang bukti berupa tashitam merk charle dan keith yang didalamnmya berisikan uang sebesar Rp 77 ribu, 1 unit hape merk Samsung milik korban. Serta satu unit sepeda motor pelaku. Pelaku sendiri kita kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara diatas 7 tahun,”pungkas Novel