MPR RI Sepakat GBHN Dihidupkan Kembali

005040900_1453462784-20160122-Diskusi-Pembahasan-GBHN-Jakarta-Akbar-Tanjung-Ahmad-Basarah-Johan-Tallo1-300x166Jakarta, BP-Ketua Badan Sosialisasi MPR RI Achmad Basarah menegaskan,   wacana menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai arah  pembangunan  berkelanjutan mendapat dukungan dari rakyat. Dan semua fraksi di MPR RI sepakat menindaklanjuti wacana tersebut supaya presiden memiliki pedoman dasar membangun negara.
“Setelah era Orde Baru tumbang GBHN dihilangkan, sehingga  setiap kali  presiden  berganti setiapkali program pemerintah berganti sesuai dengan visi dan misinya. Presiden sesuka hati membangun  dan tidak tidak lagi berpedoman kepada  GBHN,” ujar Ahmad Basarah di Ruang Perpustakaan MPR RI, Jakarta, Senin (29/2), dalam sebuah diskusi bertajuk Wacana Menghidupkan Kembali GBHN.
Menurut Ahmad Basarah,  MPR RI memiliki kewenangan untuk menentukan arah pembangunan dan  MPR, DPR, DPD RI dalam Rapat Gabungan 24 Februari 2016  sepakat  melakukan perubahan terbatas. Soalnya,  sejak reformasi  kita merasa kehilangan konsensus membangun negara.
Selama reformasi, lanjut Ahmad, arah pembangunan sesuai dengan visi dan misi Presiden RI ketika Pilpres. Hal itu diikuti  kepala daerah dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Akibatnya  pembangunan tidak  berkesinambungan dan berkelanjutan. Celakanya,   presiden, gubernur, bupati dan walikota  melempar ke pasar bebas, tanpa arah serta  tanpa pijakan yang sama.
“Pembahasan GBHN tak terkait dengan mekenisme Pilpres. Presiden tetap dipilih langsung   rakyat. Hanya mengatur program pembangunan negara. Sehingga siapapun presiden yang terpilih, program pembangunan tetap berkelanjutan,” tambahnya.
Dikatakan, untuk pembahasan amandemen UUD NRI 1945   harus didukung   231 anggota MPR RI, kemudian diputuskan dalam rapat gabungan dan  dibahas dan dikaji oleh Badan Pengkajian MPR RI. Setelah mendapat persetujuan dari 2/3 MPR RI atau 50% plus 1 MPR RI,   akan disetujui dan dibahas   MPR RI.
Ketua Fraksi FPPP MPR RI Irgan Chairiul Mahfidz menegaskan, wacana menghidupkan kembali GBHN sah-sah saja akan tetapi harus hati-hati jangan  sampai terdapat agenda tersembunyi di dalamnya.
Karena itu,  kata Irgan,  sebelum melakukan pembahasan GBHN tersebut,   disosialisasikan kepada elemen masyarakat termasuk kalangan kampus  dengan kajian yang utuh dan komprehensif.
“Tanpa kajian itu bisa  berbahaya. Sebab, banyak kelompok  yang akan memasukkan berbagai kepentingan   dalam amandemen UUD NRI 1945 termasuk GBHN itu. Apalagi persepsi masyarakat selama ini buruk terhadap DPR, sehingga harus hati-hati dan jangan sampai kehilangan ruh,” tegas Irgan.
Irgan tidak ingin negara Pancasila   terpuruk lagi, dan membangunkan macan tidur serta merontokkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, konflik, maupun  gejolak sosial. Yang terpenting   bagaimana menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan nasionalisme bangsa.
Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono menyatakan, sebagai birokrat pemerintahan kesekjenan wajib  mendukung   keputusan MPR RI termasuk lembaga pengkajian dan badan sosialiasi MPR RI. Kesekjenan harus memberikan dukungan teknis, administratif, dan substantif sejalan dengan sarana dan anggaran yang lebih baik. “Yang jelas,  kesekjenan fokus   mendukung keputusan anggota majelis  sesuai dengan arah pembahasan GBHN,” ungkapnya.
Dia menambahkan,   kesekjenan MPR RI siap memfasilitasi dan bekerjasama dengan media untuk pemberitaan   obyektif, jernih, dan konstruktif sejalan dengan kebijakan MPR RI.



Leave a Reply