Waria Ikut Aksi Perampokan

WARIAMuarabeliti, BP-Satu dari tiga pelaku perampokan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melakukan perlawanan saat akan diamankan petugas Polsek Jayaloka, Minggu (28/2) sekitar pukul 19.30.
Dalam penangkapan yang sempat diwarnai aksi kejar-kejaran ini, petugas berhasil mengamankan dua pelaku, yakni seorang waria bernama Doing (24) dan rekannya, Johan (21), keduanya warga Desa Sembatu Jaya (SP I), Kecamatan BTS Ulu. Adapun satu tersangka lain berhasil kabur ke hutan.
Kapolres Musirawas AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma mengatakan, dua orang pelaku yang berhasil diciduk merupakan tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata api rakitan (senpira).
“Kedua pelaku yang berhasil diamankan, terakhir melakukan percobaan pencurian dan kekerasan terhadap korban, yakni Awaludin (50) beserta isterinya, Nurjana (45), warga Trijaya SP 8, Kecamatan BTS Ulu, saat mereka melintas di jalan umum kecamatan tersebut,” ungkapnya.
Dalam laporan korban, ia melanjutkan, saat itu Awaludin berboncengan dengan istrinya menggunakan sepeda motor Honda Supra X. Lalu tiba-tiba korban dipepet oleh ketiga pelaku yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria F New warna merah, hingga akhirnya membuat korban terpaksa menghentikan kendaraannya.
“Untuk merampas kendaraan korban, pelaku sempat mengeluarkan senpira laras pendek atau sejenis kecepek dan menembakkannya ke arah pipi sebelah kanan isteri korban, hingga peluru tembus ke pipi sebelah kiri dan juga mengenai bagian leher sebelah kiri. Saat itu, menurut laporan korban, ketiga pelaku tidak sempat membawa kabur kendaraannya, karena setelah melakukan penembakan, ketiganya malah melarikan diri. Mereka ketakutan saat mengetahui istri korban terluka parah,” jelasnya.
Usai kejadian, korban diketahui langsung melapor ke Polsek BTS Ulu. Menindaklanjuti laporan korban, Polsek BTS Ulu langsung berkoordinasi dengan Polsek Jayaloka, lantaran pelaku diketahui kabur ke arah kecamatan tersebut. Sempat terjadi adu tembak saat dilakukan penghadangan, hingga satu orang harus merasakan timah panas petugas yang mengenai kakinya.
“Sempat terjadi kejar-kejaran, karena ketiga pelaku tidak mau berhenti. Bahkan, saat akan dilakukan penggeledahan, salah satu pelaku malah melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api ke arah petugas, sehingga petugas harus mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan salah satu pelaku, yakni tersangka Johan. Kini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Mura, guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, sementara satu tersangka lain, saat ini statusnya masuk daftar pencarian orang (DPO).



Leave a Reply