
Laporan Komisioner KU Sumsel tersebut disampaikan melalui kuasa hukum KPU Provinsi Sumsel M Husni Chandra, SH, MHum dan diterima KSPK Polda Sumsel Nomor STTLP/162/III/2016/SPKT tanggal 2 Maret 2016.
Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi Hukum Ahmad Naafi kepada wartawan, Rabu (2/3), mengatakan, keputusan pelaporan terhadap mantan komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin itu telah melalui mekanisme pleno komisioner.
“Dasar Pertimbangan tidak lain untuk menegakkan tanggung jawab KPU dalam mengemban tugas sebagai penyelenggara dan amanat untuk menjalankan tugas sudah merupakan komitmen dan amanah bagi KPU dan tidak boleh terganggu oleh pernyataan-pernyataan yang menganggu tahapan Pilkada. Kita terpanggil untuk tetap menegakkan legitimasi KPU,” kata Naafi seraya mengatakan Rustam Cs diduga telah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Jo UU nomor 8 Tahun 2015.
Dikatakan Naafi, tindakan melaporkan KPU Provinsi sumsel ke Polda Sumsel yang dilakukan Rustam Cs, Senin (29/2) lalu, karena KPU Provinsi Sumsel tidak mau melaksanakan putusan Mahkamah Agung lalu dinilai pelapor sudah ‘zalim’, padahal KPU Provinsi Sumsel hanya melaksanakan amanat undang-undang dan tidak ada unsur zalim yang bahasanya sangat tidak bermartabat.#osk