- March 3, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP-Tak terima dipecat tanpa alasan yang jelas membuat Saidinah (34) nekat mendatangi perusahaan pada saat bekerja dulu di PT Samagro Tunggal Perkasa untuk menemui Tanu Cunoto (43), yang bukan lain adalah manajer perusahaan tersebut.
Kedatangan mantan karyawan di perusahaan yang berada di Komplek Pergudangan Star Ruko, Blok AA, di Jalan Letnan Harun Sohar, Kecamatan Sukarami Palembang, Senin (29/2), sekitar pukul 16.30, ternyata untuk menemui sang manajer yang tengah membagi gaji.
Pada saat itulah, pria yang merupakan warga Jalan Batu II, Lorong Langgar, RT 30 RW 06, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang langsung menodong korban yang tengah membagikan gaji kepada karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.
Dari aksi kejahatannya, tersangka memperoleh dua amplop bewarna coklat yang masing-masing berisi Rp504 ribu dan Rp960 ribu. Usai memperoleh uang yang rencananya akan dipakai untuk biaya berobat anak sakit dan membayar kontrakan tempat tinggal tersangka langsung kabur.
Sayangnya, saat berusaha kabur dirinya spontan diteriakin maling. Satpam dan petugas yang tengah melintas melakukan patroli yang mendengar teriakan tersebut langsung mengejar dan berhasil menangkap tersangka.
“Butuh uang karena anak saya sakit dan bayar kontrakan rumah. Namun, tiba-tiba pada 22 Januari 2016 saya dipecat tanpa ada sebab. Dari situlah muncul niat untuk menodong,” ujarnya saat diamankan petugas, di Mapolsek Sukarami Palembang, Rabu (2/3).
Ditambahkannya, karena kesal ia mampir ke rumah temannya yang berada di kawasan Radial Palembang untuk mengajak menodong manajernya itu, namun temannya enggan menuruti.
“Teman saya menolak, sehingga saya melakukannya sendirian dengan modal meminjam pisau dari rumah teman saya itu,” katanya.
Sementara itu, Wakapolsek Sukarami Palembang AKP Irene, didampingi Kanit Reskrim Iptu Heri, tersangka nekat masuk ke kantor tempat ia bekerja dulu untuk menodong managernya sendiri.
“Tetapi saat kabur dikejar satpam dan anggota patroli yang sedang melintas sehingga cepat ditangkap. Akibat ulahnya, tersangka terancam dijerat Pasal 365 KUHP,” pungkasnya.