Bank Sumsel Babel Dorong Penyerapan Anggaran Lebih Efisien

BANKPalembang, BP-Bank Sumsel Babel (BSB) menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 235 kepada sejumlah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-Sumsel Babel.
Direktur Utama BSB M Adil mengatakan, peraturan ini tentang konversi penyaluran dana bagi hasil dan atau Dana Alokasi Umum (DAU) dalam bentuk nontunai untuk mempercepat penyerapan anggaran pada APBD 2016.
“Kami lakukan sosialisasi lebih awal guna mengoptimalkan penggunaan kas daerah lebih efektif dan efisien terhadap pembangunan daerah, sesuai dengan ketentuan PMK yang berlaku, sehingga nantinya tidak ada kesalahan yang dilakukan,” kata Adil, Kamis (3/3), usai sosialisasi.
Dia menjelaskan, terbitnya Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendorong pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sehat, efisien, dan efektif. Selain itu, diharapkan mampu mendorong penyerapan APBD yang optimal dan tepat waktu, serta mengurangi uang kas atau simpanan pemerintah daerah di bank dalam jumlah yang tidak wajar.
Dengan ini juga diharapkan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, betul-betul mengikuti sosialisasi ini dengan baik. Sehingga dapat meningkatkan kinerja dalam penyerapan anggaran dengan melakukan percepatan-percepatan seperti menyelesaikan SPJ tepat waktu, pengendalian/ kontrol terhadap anggaran kas, konsolidasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompeten.
“Aturan ini sekaligus menghindari adanya potensi pengendapan dana yang tidak tersalurkan dalam program pembangunan. Jadi dengan aturan ini, segala ketentuan yang diberlakukan dapat bersinergi dengan program pembangunan pemerintah, tidak ada yang tidak terserap,” katanya.
Adil menjelaskan, bagi daerah yang tidak menyampaikan data, Pemerintah Pusat akan melakukan pemberian sanksi. “Efektif aturan ini akan diberlakukan pada April, dengan sosialisasi ini diharapkan penggunaan kas daerah sesuai dengan perencanaan pembangunan tiap triwulan, sehingga tidak ada pengendapan” katanya. #ren



Leave a Reply