Retribusi Kuburan 3 Tahun Sekali Tunggu SK Walikota

ed8ae85458cfba95a0f2d810986cb18fPalembang, BP-Dinas Penerangan Jalan, Pertamanan dan Pemakaman (DPJPP) Kota Palembang masih menunggu surat keputusan (SK) Walikota Palembang untuk dapat menerapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2015 tentang retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.
“Perda ini belum dapat diberlakukan karena masih menunggu SK dari Walikota, jika Perda ini diterapkan maka masyarakat akan dikenakan retribusi baik pemakaman umum maupun khusus, retribusi dibayar 3 tahun sekali,” ungkap Kepala DPJPP Rubinsi melalui  Kabid Pemakaman Asmuandi Murod, Kamis (3/3).
Menurutnya, dengan adanya retribusi akan memberikan kontribusi bagi  pendapatan asli daerah (PAD), pada tahun 2015 pihaknya menargetkan Rp 105 juta pertahun namun  melebihi target karena  mencapai Rp 120 jutaan.
“Pemakaman khusus dengan fasilitas yang sudah, mulai dari pemeliharaan, pelekat rumput dan lainnya atau biaya sewa  dikenakan  Rp 3,2 juta pertiga tahun sekali, sedangkan pemakaman umum Rp 100 ribu rupiah, tidak berat lah karena itu sudah diatur dalam Perda, namun belum diberlakukan karena masih menunggu SK Walikota Palembang,” terangnya.
Berlebihnya kapasitas pemakaman yang ada di Palembang membuat banyak kuburan yang tumpang tindih. Seperti yang terjadi di pemakaman Kamboja dan Kandang kawat yang paling dominan tumpang tindih.
“Agar tidak terjadi tumpang tindih, kami akan menyiapkan lahan dan bagi pemakaman yang penuh hanya dilakukan perawatan dan tidak ada lagi kuburan baru,” kata dia.
Dilanjutkan Asmuandi, pihaknya terus berencana membuka lahan baru untuk pemakaman seperti di kelurahan keramasan yang memilki lahan seluas 4 hektar, kemudian di Kelurahan Sako seluas 7 hektar, termasuk juga di Seberang Ulu dan kebun Bunga Palembang.
“Mudah-mudahan lahan ini segera dapat digunakan, sehingga dapat bermanfaat untuk masyarakat yang akan mengunakan sebagai pemakaman, dan persoalan tumpang tindih ini sudah sangat lama untuk menuntaskan ini kami akan membuka lahan baru,” ulasnya.
Ia berharap dengan sosialiasi Perda ini masyarakat dapat memahami dan menjalankan apa yang ada dalam perda, salah satu manfaatnya tidak ada lagi tumpang tindih kuburan, dan masyarakat dapat memaklumi retribusi yang telah ditetapkan pemerintah. Odil


Leave a Reply