- March 7, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP-Dari 50 wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, hanya 18 anggota yang mengikuti rapat interpelasi. Dewan dinilai tak menjalankan fungsi pengawasan.
Anggota DPRD Kota Palembang mengajukan hak interpelasi, mempertanyakan kepada Walikota Palembang Harnojoyo atas pelanggaran undang-undang mengangkat dan melakukan mutasi 108 pejabat, Jumat (4/3).
“Silakan masyarakat menilai sendiri kondisi yang terjadi di DPRD Kota Palembang,” kata Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Giri Ramanda N Kiemas, Minggu (6/3).
Giri mengatakan, secara mekanisme aturan, Interpelasi merupakan hak anggota DPRD. Akan tetapi secara politik hal seperti kemarin bisa terjadi karena setiap fraksi mempunyai hak untuk tidak menghadiri paripurna. Terutama fraksi fraksi yang secara politik akan terganggu dengan isi interpelasi.
“Jadi secara politik sah, namun sahnya tidak kuorum untuk melaksanakan paripurna pembacaan hak interpelasi. Karena itu pilihan dari masing masing fraksi. Tinggal masyarakat saja menilai kondisi yang terjadi di DPRD Kota Palembang,” katanya.
Terkait fungsi pengawasan dewan selaku wakil rakyat, yang dipilih rakyat untuk bersikap netral dan merakyat. Giri mengatakan aturan aturan yang tidak tepat sebaiknya segera diluruskan, karena sumpah jabatan seorang pejabat publik adalah menjalankan amanah UUD. “Pejabat publik wajib menjalankan amanat UUD dan peraturan perundangan yang menjadi turunannya,” katanya.
Seperti yang telah disampaikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebelumnya, pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada pasal 162 huruf ke 3 menyebutkan Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
Namun nyatanya, sejak dilantik 10 September 2015 sebagai Walikota Palembang Definitif, pada 3 November 2015 Harnojoyo langsung menerbitkan tiga Surat Keputusan (SK) kontorversial, dengan melantik 108 pejabat.
Tidak hanya itu, dalam pengangkatan pejabat eselon II, Harnojoyo melakukan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Harnojoyo menurut Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengabaikan ketentuan seleksi terbuka dalam jabatan struktural dan tidak melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
Harno dianggap sudah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 100 Tahun 2000 juncto PP Nomor 13 Tahun 2002 dan PP 53 Tahun 2010. Namun alih-alih menjalankan rekomendasi KASN, Walikota Palembang pun tidak hadir dengan alasan ke luar kota, ketika