Kurangi Kawasan Kumuh

indexPalembang, BP-Setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh disetujui dalam rapat paripurna DPRD Palembang beberapa waktu lalu, membuat target zero pemukiman kumuh oleh Pemerintah Kota Palembang secara bertahap akan segera terealisasi.
Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, Raperda ini merupakan salah satu dari empat Raperda yang diajukan Pemko Palembang. Setelah disetujui dan disahkan maka dipastikan sumber pendanaan yang diusulkan ke pusat terkait perumahan maupun pemukiman kumuh akan mudah disetujui.
“Raperda ini dibuat sebagai langkah kita mengurangi kawasan kumuh yang perlu mendapat perhatian dan bantuan dari pemerintah pusat dan daerah,” katanya, Minggu (6/3).
Dijelaskannya, aturan yang terdapat dalam sebuah Perda tentu bersifat mengikat. Menyusul masukan dari Pansus IV tentang Keharusan Perizinan Rumah Tinggal dengan ketinggian 36 meter, menurut Harno sudah sejalan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2010. Apalagi sifat Perda ini sudah mengikat bagi warga yang akan melakukan kegiatan pembangunan. “Pastinya Raperda yang sudah disahkan akan disosialisasikan,”cetus Harnojoyo.
Kepala Dinas PUCK Palembang Saiful menyebutkan, ada sekitar 59 titik kumuh yang masih harus dibereskan pihaknya. 59 titik kumuh ini didominasi pemukiman yang berada di bantaran sungai, baik di Seberang Ulu maupun Seberang Ilir.
Selama ini, penanganan kawasan pekumuhan masih mengacu pada SK Walikota untuk mewujudkan program Kementerian PU yang menargetkan 100% akses air bersih, 0% kawasan kumuh, dan 100% akses sanitasi.#dil



Leave a Reply