- March 7, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP-Dalam waktu sehari, sedikitnya tiga pengedar narkoba jenis shabu di Kota Palembang berhasil diringkus Timsus dan Unit I Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel. Ketiga pengedar barang haram tersebut adalah, Eko Adrianto alias Anto (42), Theng Laising alias Aseng (47) dan Daud Alamsyah (37).
Dari ketiga pengedar itu, Anto yang merupakan residivis kasus narkoba merupakan salah satu pengedar yang dikendalikan nara pidana (napi) yang masih mendekam di Lapas Kelas I Merah Mata Palembang untuk mengantarkan 1 shabu paket sedang senilai Rp22 juta.
Tersangka Anto yang merupakan warga Jalan Swadaya, Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL) Palembang ditangkap saat mengantar shabu seberat 19,80 gram, di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Kemuning Palembang, tepatnya depan parkiran Rumah Makan Pagi Sore, Sabtu (5/3), pukul 14.30.
Sedangkan, tersangka Aseng yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini berhasil dibekuk saat melakukan transaksi, di kawasan Lorong Terusan Darat Palembang, Sabtu (5/3), sekitar pukul 17.30.
Tak berkutik saat digeledah dan ditemukan sebanyak 23 paket kecil shabu siap edar dari kantung celananya, Aseng, warga Jalan Pangeran Antasari, RT 11 RW 03, Lorong Khatib, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan IT I Palemban pasrah ketika digiring ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian, tersangka Daud berhasil diringkus petugas dari sebuah rumah kosong yang tak jauh dari rumahnya di kawasan Lorong Iman, Kecamatan Kertapati Palembang, Sabtu (6/3).
Saat dilakukan penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket shabu seberat 1,38 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu buah timbangan digital warna hitam yang diduga untuk menimbang barang haram tersebut.
Kasubdit I Ditres Narkoba Polda AKBP Syahril Musa, ketiga tersangka pengedar shabu ini berhasil diringkus petugas dari Timsus dan Unit I Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel yang tengah menggelar operasi.
“Kami berhasil menangkap ketiga tersangka sekaligus. Dari ketiganya, tersangka Anto merupakan residivis kasus narkoba dan kembali tertangkap dengan kasus yang sama menjadi kurir,” ujar Syahril.
Sementara itu, pengakuan tersangka Anto saat dihadirkan pada gelar tersangka dan barang bukti, di Mapolda Sumsel, Minggu (6/3), barang haram itu ia dapat dari bandar narkoba inisial W yang saat ini berada di dalam penjara Merah Mata Palembang.
“Saya mengenalnya saat saya masuk penjara di sana dengan kasus narkoba juga. Saya baru bebas juga setelah mendapat hukuman selama 4 tahun 1 bulan,” kata tersangka pengangguran ini.
Ditambahkan tersangka Anto, ia diperintahkan W dengan cara dihubungi melalui telepon seluler (ponsel) dan disuruh W mengambil shabu yang sudah disiapkan di sebuah pohon untuk diantarkan kepada pemesan.
“Saya terpaksa mau melakukannya karena butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari. Saya menyesal Pak,” sesalnya.
Akibat ulah para ketiga tersangka tersebut, ketiganya akan terancam dengan dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika