Dipecat, Fahri Hamzah Akan Gugat Presiden PKS

indexJakarta, BP- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan, dirinya akan menggugat Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman yang telah mengeluarkan surat pemecatan Fahri Hamzah dari seluruh jenjang keanggotaan partai. “Sohibul Iman telah melanggar AD/ART PKS dan melawan hukum, karena pemecatan terhadap diri saya tidak berdasar. Saya akan gugat ke pengadilan untuk menegakan kebenaran,” ujar Fahri di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/4) .
 Fahri Hamzaj mengaku  tidak tahu alasan yang sesungguhnya kenapa dia dipecat,  karena  dalam berbagai pertemuan dan klarifikasi dengan pimpinan Majelis Syuro PKS, jenis kesalahan yang dilakukan  tidak pernah disebutkan.   “Kini tiba-tiba keluar SK pemecatan   yang mengejutkan semua pihak.  Saya heran mengapa   Sohibul Iman yang menjadi pelapor, penyelidik, penyidik, jaksa dan hakimnya,” katanya.
 Dikatakan Fahri, dia  tidak pernah mencari gara-gara, tidak mencari musuh dan menimbulkan kegaduhan. Dan Jika Fahri   dianggap musuh, dia akan menghadapi.
Putusan PKS dengan mengeluarkan SK itu kata Fahri tidak bisa dijalankan, karena kasus  tersebut digugat ke pengadilan. Dia juga  sudah menyiapkan tim hukum, termasuk tokoh-tokoh yang terlibat dalam penyusunan UU MKD (MPR, DPR, DPD dan DPRD), dan ahli hukum dari luar.
Ditambahkan, SK  itu ditandatangani  Ketua Majelis Tahkim, Hidayat Nur Wahid dan anggota Surahman Hidayat, Mohammad Sohibul Iman, Abdul Muiz Saidi dan Panitera Persidangan, Subrota. Sedangkan   anggota Majelis Tahkim   Abdi Sumaithi tidak ikut menandatangani surat tersebut.
  Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menyatakan  kalau benar hal itu terjadi kepada Fahri Hamzah, pimpinan DPR    akan rapat dengan pimpinan  lain.
Presiden PKS Sohibul Iman mengakui adanya  keputusan Mahkamah Partai (di PKS disebut Majelis Tahkim atau MT) terkait saudara Fahri Hamzah (FH), namun Presiden  PKS  belum mempublikasi keputusan tersebut.
“Kami   taat asas, sebelum dipublikasi keluar kami harus menyampaikan  kepada yang bersangkutan. Saya selaku Presiden PKS   yang berwenang menyampaikan keputusan MT kepada  Fahri Hamzah  dalam bentuk SK DPP PKS,” tegas Sohibul.
Sohibul mengakui, sudah menandatangani SK DPP   1 April 2016 dan tadi malam saya   meminta pihak sekretariat   segera mengirimkan kepada Fahri Hamzah.
“Saya akan cek apakah surat tersebut sudah   sampai kepada Fahri Hamzah. Karena itu saya belum bisa memberitahu isi SK DPP dan Keputusan MT sebelum   surat itu sampai ke tangan Fahri Hamzah,” paparnya. #duk


Leave a Reply