- April 7, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP-Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menilai dengan terbitnya UU Nomor 1 tahun 2016 tentang lembaga penjaminan kredit akan mampu mendorong pertumbuhan lembaga penjaminan di tahun 2016 ini.
Sekretaris Jenderal Asippindo Dian Askin Hatta mengatakan, dengan terbitnya UU tersebut, maka peran lembaga penjaminan dalam lembaga keuangan dalam mengakses kerja bersama lembaga perbankan akan lebih diperkuat.
“UU ini dijelaskan mengenai lembaga penjaminan yang dianggap memiliki kapasitas untuk menjamin kredit perbankan. Kami optimis dapat tumbuh signifikan tahun ini,” katanya.
Dikatakannya, meski ekonomi secara keseluruhan belum sepenuhnya pulih. Namun, kata Askin, hal tersebut bukan berarti industri penjaminan tidak dapat tumbuh, sebab sejumlah sektor kredit potensial seperti pegawai negeri sipil (PNS) dan pelaku usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM) masih dianggap potensial untuk terus dikembangkan.
“Hanya saja, kami juga tetap mempertimbangkan risiko penjaminan itu sendiri,” terangnya. Untuk itu, dirinya akan segera meminta data penjaminan dari setiap anggota Asippindo di setiap daerah. Dengan demikian, dalam waktu dekat dapat segera menentukan potensi pertumbuhannya.#ren