- April 12, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP-Kendati premi mengalami kenaikan sejak 1 April lalu, namun tidak mempengaruhi minat masyarakat untuk bergabung menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. “Sama sekali tidak ada penurunan, rata-rata ada 800 orang per hari yang mengajukan untuk dapat menjadi peserta BPJS,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang dr Sudarto, Minggu (10/4).
Dia mengatakan, aturan baru yang telah berlaku tersebut justru dapat menekan jumlah tunggakan iuran dari masyarakat. Dengan kata lain, peserta akan menjadi lebih disiplin kedepannya untuk menunaikan kewajiban membayar iuran.
“Bagi peserta yang menunggak iuran lebih dari satu bulan maka kartu kepesertaannya akan langsung di non-aktifkan,” katanya. Dijelaskannya, pada peraturan sebelumnya untuk peserta mandiri jika dalam enam bulan belum melunasi tunggakan, maka kepesertaannya akan dinon-aktifkan. Hanya saja, kartu tidak akan hangus. Peserta hanya tidak akan mendapatkan pelayanan dan tak pula dapat membuat kartu baru.
“Sedangkan untuk peserta dari badan usaha waktu non-aktifnya lebih cepat, yakni tunggakan selama tiga bulan,” katanya. Dengan aturan baru tersebut, diharapkan dapat memperkecil nilai tunggakan iuran BPJS yang selama ini menjadi selalu menjadi kendala. “ Khusus di cabang Palembang pada triwulan I tahun ini, tunggakan tercatat sebesar Rp10 miliar,” katanya.
Sudarto menyebutkan, untuk badan usaha relatif lebih taat dalam membayar premi per bulan. Meski begitu, masih ada sekitar tiga persen peserta yang menunggak dengan total tunggakan sebesar Rp1 miliar-Rp2 miliar.
“Maka dengan itu kami mengimbau agar peserta dapat segera melunasi tunggakannya sehingga dapat membantu peserta lain yang membutuhkan pelayanan BPJS Kesehatan,” jelas dia. Oren