- April 12, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP-Pertamina Refinery Units (RU) III dan Marketing Operation Region (MOR) II melakukan tandatangan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (11/4).
Kesepakatan ini dalam hal pemberian bantuan hukum oleh Kejati Sumsel di Bidang Litigasi maupun Non Litigasi, Pemberian Pertimbangan Hukum berupa Pendampingan Hukum / Legal Assistance; Pendapat Hukum / Legal Opinion; dan Legal Audit, serta tindakan lain seperti mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan.
General Manager RU III Mahendrata Sudibja mengatakan, dalam menjalankan kegiatan bisnis dan pengelolaan aset perusahaan. Pertamina baik RU III maupun MOR II sering terbentur masalah hukum, baik berupa gugatan dari perusahaan atau pihak lain di pengadilan dan di luar pengadilan maupun aset-aset yang diduduki atau dikuasai oleh masyarakat tanpa hak sehingga membutuhkan upaya mitigasi dan penyelesaian permasalahan hukum dengan baik.
Dengan mendasarkan pada tugas dan wewenang Jaksa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut, Pertamina sebagai BUMN melalui RU III Plaju dan MOR II Sumbagsel merasa perlu untuk melakukan kerja sama dengan Kejati Sumsel melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama guna mendapatkan bantuan hukum dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan dan kualitas penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai upaya pencegahan dan penanganan masalah hukum yang berpotensi atau sedang dihadapi oleh Pertamina, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” katanya.
Pihaknya berharap dengan penandatanganan kesepakatan bersama ini, pelaksanaan kegiatan bisnis dan pengelolaan aset-aset Pertamina ke depan dapat berjalan dengan lancar dan dapat mengurangi hambatan yang ada, khususnya berkaitan dengan penganangan masalah hukum. “Salah sebagai upaya untuk menyelamatkan kepentingan yang lebih besar yaitu Negara Indonesia,” katanya.#ren