Tarif Angkutan Ditinjau Hingga Kabupaten/Kota

indexYang Melanggar Dicabut Izin Trayek
Palembang, BP-Pemprov Sumatera Selatan memutuskan untuk menurunkan tarif angkutan penumpang dan penyeberangan seiring adanya penurunan harga BBM jenis premium dan solar baru-baru ini. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Sumsel bakal segera melakukan pengecekan ke kabupaten dan kota terkait turunnya tarip angkutan di kabupaten dan kota di Sumsel.
“Yang penting regulasi kita, kita lakukan , kemudian kita evaluasi  dan kita turun ke lapangan kalau tidak melaksanakan cabut izin trayek,” kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Sumsel Nasrun Umar, Selasa (12/4), ketika ditemui di Griya Agung.
        Dan tim yang dibentuk pihaknya tersebut tengah melakukan razia ke bawah penerapan kebijakan tersebut.
        “Penerapannya di kabupaten dan kota sedang berjalan, nanti akan saya kumpulkan lagi di provinsi dengan memanggil kepala dinas perhubungan kabupaten dan kota dalam waktu dekat,” katanya.
Kepala Bidang LLAJ dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan Sumsel Sudirman mengatakan, Pemda perlu melakukan penyesuaian tarif angkutan penumpang umum dan tarif penyeberangan.
“Penurunan ini dapat mengurangi biaya transportasi masyarakat dan meningkatkan efisiensi distrubis logistik,” katanya.
Sudirman mengemukakan secara nasional harga tarif angkutan umum yakni antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) mengalami penurunan harga sebesar 3,5% atau sebesar Rp500 per penumpang. Sedangkan khusus wilayah Sumsel mengalami penurunan sebesar 3,25% atau Rp300.
“Penyesuaian ini mulai berlaku 7 April 2016 dan khusus angkutan nonekonomi. Sedangkan untuk ekonomi ditetapkan langsung oleh kementerian,” ujarnya.#osk


Leave a Reply