Truk Batubara Dicegat di OI

indexPalembang, BP-Dinas Perhubungan Sumatera Selatan menegaskan pelarangan truk, termsuk truk batubara, melaju di jalan umum pada siang hari masih berlaku.
Larangan ini kian diperketat setelah adanya pembangunan kereta cepat ringan atau light rail transit (LRT). Kemacetan akan bertambah apabila truk masih berseliweran di jalan.
Kendati sudah ada aturan tentang pelarangan truk melintas di jalan kota, masih banyak truk bermuatan lebih dari 5 ton yang melintasi jalanan Kota Palembang.
Pantauan BeritaPagi, banyak truk yang melintas di Jalan Basuki Rahmat, bahkan hingga ke Jalan Demang Lebar Daun masih terlihat.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Sumsel Nasrun Umar menegaskan kalau truk batubara tetap dilarang masuk Palembang.
“Sudah aku suruh tangkap di Ogan Ilir, kau ceklah di OI lagi razia, baru dimulai Selasa (12/4), karena aku lihat dalam seminggu ini belum tahu jumlah truk batubara yang sudah ditangkap,“ katanya, Rabu (13/4).
Mengenai truk lain yang masuk kota Palembang, Nasrun mengatakan itu kewenangan Pemkot Palembang melalui peraturan walikota Palembang, ”Walaupun kami bisa menindak mereka, harusnya kota ikut razia sama-sama kami, kalau kami bisa merazia seluruh Sumsel, kalau Pemkot Palembang bisa tunggu di Terminal Karya Jaya, kandangkan semua,” katanya.#osk


Leave a Reply