Pembentukan Provinsi Sumselbar Harus Dengan Alasan Jelas

indexPalembang, BP-Adanya wacana pembentukan Provinsi Sumsel Barat (Sumselbar)  yang kembali digulirkan ditanggapi wakil rakyat di DPRD Sumsel. Anggota DPRD Sumsel, Herpanto, mengatakan, pembentukan provinsi baru di Sumsel itu bisa saja terwujud dengan alasan yang jelas. Salah satunya jika adanya pembeda letak wilayah dengan wilayah provinsi induknya.
“Seperti di OKI ada wilayah perairan, dan daratan wajar kalau itu dimekarkan,” ujar Herpanto, Jumat (15/4).
Namun jika pembentukan Sumsel Barat hanya didasarkan kepentingan politik dan jabatan, diyakininya tak akan terwujud. Terlebih saat ini ada aturan yang menyebutkan jika wilayah pemekaran tersebut tidak berkembang, maka bisa dilakukan penarikan kembali ke wilayah induk.
“Ini bukan soal setuju dak setuju, tapi kalau memang kepentingan masyarakat silahkan saja,” kata  Herpanto.
Lebih jauh, legislator dapil Lahat, Pagaralam, dan Empatlawang ini menjelaskan jika pembentukan Provinsi Sumsel Barat itu didasarkan jumlah kabupaten/kota yang ada di Sumsel saat ini tidak akan disetujui oleh pemerintah pusat.
“Kalau alasan wilayah dan jumlah pendudukan tak akan diizinkan pusat,” katanya.
Dicontohkannya, seperti Aceh yang memiliki 32 kabupaten/kota tidak ada pemekaran. Sementara di Sumsel sendiri baru memilki 17 kabupaten/kota.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Sumsel, M Yansuri, belum tertarik untuk membahas wacana pembentukan Provinsi Sumsel Barat seperti yang marak kembali diperbincangkan akhir-akhir ini. Yansuri lebih tertarik membicarakan pemekaran wilayah Kota Palembang.
Menurutnya Kota Palembang telah layak dimekarkan sesuai letak geografis kota Palembang di mana wilayah seberang hulu menjadi Palembang Hulu sementara di wilayah hilir menjadi Palembang Hilir.
“Palembang jadi Kota kembar, yang terbelah Jembatan Ampera. Itu bae dulu. Jadi Palembang Ilir dan Ulu,” ujar Yansuri, Jumat (15/4).
Sementara itu, anggota DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli sangat setuju dengan pemekaran Kota Palembang.
“Aku setuju nian,” ujar Syaiful Padli.
Menurut politis PKS ini, jumlah kecamatan yang ada di Palembang telah memenuhi syarat untuk dimekarkan.
“Mengacu di undang-undang 23 tahun 2014, syarat Kota itu minimal empat kecamatan, sementara kabupaten minimal tiga kecamatan,” jelasnya.
Di wilayah Seberang Ulu saja terdapat  empat kecamatan, yakni Kecamatan SU I, SU II, Kecamatan Kertapati, dan Kecamatan Plaju.
“Sekarang tinggal lagi syarat jumlah penduduknya,” katanya.
Terkait jumlah penduduk itu bisa solusinya dengan menarik wilayah perbatasan Palembang masuk di Kota Palembang. Dengan begitu syarat jumlah penduduk bisa terpenuhi.#osk


Leave a Reply