- April 18, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP-selasa (19/4) akan dilakukan assesment test terhadap kompetensi pejabat eselon II Pemerintah Kota (Pemko) Palembang yang sempat di-nonjob-kan dan pejabat yang diangkat tanpa dilakukan seleksi terbuka dan promosi jabatan.
Walikota Palembang Harnojoyo dinyatakan melanggar Undang Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dalam mutasi dan pengangkatan jabatan, yang berbuntut keluarnya Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 1390/KASN/12/2015.
Belum dicabut rekomendasi tersebut, ironisnya pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara langsung mengagendakan seleksi terbatas yang akan dilakukan Selasa besok lusa di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta.
Padahal, KASN sempat mengeluarkan surat kepada Walikota Palembang telah melanggar UU nomor 5 tahun 2014, PP Nomor 100 tahun 2000 juncto PP Nomor 13 tahun 2002 dan PP 53 tahun 2010 karena melakukan pencopotan dan rolling pejabat untuk jabatan pimpinan tinggi Pratama tanpa dilakukan lelang terbuka sesuai dengan UU ASN.
Dari penelusuran BeritaPagi seleksi terbatas ini atas keputusan rapat di Kemendagri tanpa melibatkan delapan pejabat eselon II yang dibangkupanjangkan. Tidak hanya itu, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kota Palembang tidak dilibatkan dalam keputusan tersebut.
Kemendagri dan KASN pun bungkam ketika BeritaPagi menanyakan mengapa seleksi terbuka ini akan digelar. Salah satu Komisioner KASN dr Waluyo dikonfirmasi pada Jumat (15/4) hanya sempat membenarkan seleksi terbatas ini akan digelar pada 19 hingga 22 April 2016 di BKN Jakarta.#ren