- April 21, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments

“Tax amnesty tak boleh menjadi bukti pemeriksaan, penuntutan, dan penyidikan untuk keperluan kasus hukum. Tujuan utamanya adalah bagaimana uang warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri diinvestasikan ke Indonesia,” tegas Ken dalam acara dialog bertajuk Mengurai Kontroversi RUU Pengampunan Pajak – Tax Amnesty di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (19/4).
Menurut Ken, memanasnya tax amnesty setelah bocornya pengempalang pajak di Panama Papers. Jadi, pihaknya tidak lagi berpikir apakah uang itu haram atau tidak, melainkan bagaimana uang itu kembali ke Indonesia.
Ketika ditanya berapa jumlah uang yang akan masuk ke Indonesia dengan UU tax amnesty tersebut, Ken tidak menjelaskan, yang jelas uang di luar negeri kembali diinvestasikan ke Indonesia.
Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo , yang terpenting tax amnesty harus menjadi instrumen memperluas sekaligus pemasukan uang ke Indonesia dan tax amnesty bukan tujuan (tax reform), dan ekonomi reform. Kalau gagal, resikonya besar dan mereka yang sudah mendapat ampunan pajak tersebut tidak lagi mendapatkan pajak.
Karena itu kata Yustinus, akses data antara PPATK, NPWP dan e-KTP harus terintegrasi. “Kita harus belajar ke negara yang sukses dan bukan negara gagal menerapkan tax amnesty itu. Hanya saja apakah tax amnesty memberi rasa keadilan atau tidak, tapi Afrika Selatan berhasil,” tutur dia seraya menambahkan, syarat tax amnesty adalah mencabut restitusi wajib pajak, sengketa wajib pajak .
Menurut anggota Komisi XI DPR RI FPKB Bertus Merlas tujuan tax amnesty tersebut untuk jangka pendek memenuhi kebutuhan defisit APBN 2016 dan dalam tiga tahun bisa memenuhi target APBN, dan kedua jangka panjang mengembalikan uang WNI dari luar negeri. Ada yang menyebut potensi Rp 11.400 triliun, dan Rp 800 triliun dan seharusnya KUP (ketentuan umum perpajakan) yang direvisi.
Sekretaris F PKB Cucun Ahmad mengingatkan penerapan UU tax amnesty harus memenuhi rasa keadilan bagi pembayar pajak sendiri. Sebab, ada pembayar pajak yang taat dan ada pengemplang pajak di luar negeri. “Kalau, UU ini diterapkan, apakah pembayar pajak yang taat berpikir untuk membayar pajak, toh pengemplang pajak diampuni. Jadi, memang harus hati-hati menyiapkan segala administrasi agar uang itu masuk dengan baik dan benar, tidak meluber kemana-mana,” paparnya. #duk