Tax Amnesty Bukan Soal Adil atau Tidak

indexJakarta, BP-Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan, pembahasan  masalah pengampunan pajak (tax amnesty)  oleh DPR RI bukan soal  adil atau tidak,  tapi agar perekonomian negara tumbuh dan mampu  menyerap lapangan tenaga kerja. Jalan terbaik, uang  di luar negeri  harus dikembalikan   atau diinvestasikan ke Indonesia.
“Tax amnesty  tak boleh menjadi bukti  pemeriksaan, penuntutan, dan penyidikan untuk keperluan kasus hukum. Tujuan utamanya  adalah bagaimana uang warga negara Indonesia (WNI)   di luar negeri     diinvestasikan ke Indonesia,” tegas Ken dalam acara dialog bertajuk  Mengurai Kontroversi RUU Pengampunan Pajak – Tax Amnesty di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (19/4).
Menurut Ken,   memanasnya tax amnesty setelah  bocornya pengempalang pajak di Panama Papers.  Jadi, pihaknya  tidak lagi berpikir apakah uang itu haram atau tidak, melainkan bagaimana uang itu kembali ke Indonesia.
Ketika ditanya berapa jumlah   uang yang akan masuk ke Indonesia dengan UU tax amnesty tersebut, Ken tidak menjelaskan, yang jelas  uang di luar negeri    kembali diinvestasikan ke Indonesia.
Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo , yang terpenting tax amnesty  harus menjadi instrumen   memperluas sekaligus pemasukan uang ke Indonesia dan tax amnesty   bukan tujuan (tax reform), dan ekonomi reform. Kalau gagal,   resikonya besar dan mereka yang sudah mendapat ampunan pajak tersebut   tidak lagi mendapatkan pajak.
Karena itu  kata Yustinus, akses data antara PPATK, NPWP dan e-KTP harus terintegrasi. “Kita harus belajar ke negara  yang sukses dan bukan negara  gagal   menerapkan tax amnesty itu. Hanya saja apakah tax amnesty  memberi rasa keadilan atau tidak, tapi  Afrika Selatan berhasil,” tutur dia seraya menambahkan,  syarat tax amnesty adalah mencabut restitusi wajib pajak, sengketa wajib pajak .
Menurut  anggota Komisi XI DPR RI FPKB Bertus Merlas  tujuan  tax amnesty  tersebut  untuk jangka pendek  memenuhi kebutuhan defisit APBN 2016 dan   dalam tiga tahun bisa memenuhi target APBN, dan kedua   jangka panjang   mengembalikan uang WNI dari luar negeri. Ada yang menyebut potensi Rp 11.400 triliun, dan   Rp 800 triliun dan seharusnya KUP (ketentuan umum perpajakan) yang direvisi.
Sekretaris F PKB  Cucun Ahmad  mengingatkan   penerapan UU tax amnesty  harus memenuhi rasa keadilan bagi pembayar pajak sendiri. Sebab, ada pembayar pajak yang taat   dan ada pengemplang pajak di luar negeri. “Kalau, UU  ini diterapkan, apakah pembayar pajak yang taat   berpikir untuk membayar pajak, toh pengemplang pajak diampuni. Jadi, memang harus hati-hati   menyiapkan segala administrasi agar uang itu masuk dengan baik dan benar,   tidak meluber kemana-mana,” paparnya. #duk


Leave a Reply