- April 26, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments

“Berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumsel tahun 2015 kemarin, kami minta kepada Dishubkominfo Sumsel dan pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel untuk menertibkan angkutan kayu log dari PT Tel dan angkutan batubara, karena berdasarkan laporan masyarakat banyak sudah meresahkan masyarakat dan pengguna jalan meminta kepada Dishublominfo Sumsel dan Direktorat Polda Sumsel mulai besok, Senin (24/4) merazia angkutan tersebut, dengan memeriksa kelengkapan berkas, surat kendaraan, KIR, jumlah angkutan, kapasitas tonase dan kami minta kepada Dishubkominfo Sumsel untuk mengecek berapa angkutan kayu yang lewat di jalan di Sumsel dengan mobil angkutan truk batubara,” Kata Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Ir Herpanto Msi didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Yulius Maulana dan anggota Komisi IV DPRD Sumsel Nasrul Halim, Minggu ( 24/4).
Selain itu pihaknya mempertanyakan apa benar mobil angkutan kayu log yang melewati jalan umum sudah sesuai dengan standar.
”Karena kami lihat banyak truk kayu log ini sampai keluar dari bak kayunya, itu tidak boleh keluar dan harus tertutup karena ini akan mengganggu dan kami juga dapat laporan beberapa hari lalu ada mobil kayu terbalik di jalan dan menghambat jalan, jadi masyarakat ada yang berduyun-duyun lapor ke Komis IV DPRD Sumsel, kami menekankan kepada Kadishubkominfo Sumsel untuk secepatnya mengevaluasi angkutan kayu log dan angkutan kayu log,” katanya. Dia melihat aturan dishubkominfo Sumsel yang mengatur jalur kendaraan kayu log dan batubara harus dari pukul 18.00 hingga pukul 05.00 sudah berjalan tapi harus di cek tonase dua kendaraan tersebut dan surat menyurat kedua kendaraan,” katanya. #osk