PNS Pemprov Sumsel Beserta Senpi Diamankan

1Inderalaya, BP-Gara-gara mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN), HT (56), yang juga merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS), di lingkungan Provinsi Sumatera Selatan dan bertugas di Dinas Kehutanan Kabupaten Lahat, diamankan anggota Polres Ogan Ilir (OI), Selasa (26/4).
Dari pengakuan HT, KTA BIN dan senpi didapat dari anggota BIN Pusat di Jakarta berpangkat Mayjen dan Letkol. Dari tangan warga Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara ini petugas mengamankan senjata api jenis FN beserta empat peluru tajam, kartu anggota BIN yang diduga palsu, serta beberapa identitas lainnya.
Kapolres OI AKBP Denny Y Putro, melalui Kasatres AKP Haris Munandar, SIK, mengatakan, penangkapan BIN gadungan ini berawal dari laporan warga di Jalan Sarjana, Timbangan Indralaya jika HT melepaskan beberapa tembakan di sebuah kebun ubi.
“Setelah kita cek ternyata mengaku anggota BIN. Untuk kepentingan penyidukan, HT kita amankan ke Polres OI. Setelah berkoordinasi dengan pihak terkait ternyata HT bukan anggota resmi BIN dan kita katakana gadungan,” ungkapnya saat ditemui, Rabu (27/4).
Disinggung ada korban dari BIN gadungan, Kasat menjelaskan, hingga saat ini belum diketahui adanya korban dari BIN gadungan. “Pelaku mengaku KTA BIN untuk jaga-jaga dan tidak ada korban penipuan,” jelasnya.
Kasat menambahkan, hasil penyidikan HT mengaku jika KTA BIN dan Senpi didapat dari anggota BIN Mayjen B dan Letkol T dari BIN Jakarta.
“Setelah ditelusuri ternyata hanya pengakuan saja dan itu tidak ada. Kita koordinasi dengan seluruh pihak ternyata tidak ada nama HT maupun Mayjen B dan Letkol T,” ujarnya.
Pelaku, sambung Kasat, tidak memiliki izin kepemilikan senjata api dan dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. #hen
 
 



Leave a Reply