- May 9, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments
Palembang, BP-Direktorat Narkoba Polda Sumatera Selatan di bawah pimpinan Kasubdit I AKBP Andry Sudarmadi, Senin (2/5) sekitar pukul 17.30, membekuk dua orang pengedar dan penjual shabu.
Keduanya, Antoni alias Anton (23), warga Jalan KH Abdillah RT 11, RW 03, Kelurahan 9 Ilir, Palembang, dan Prayitno alias Prayit (55), warga Jalan Veteran, Lr Karyawan, RT 15, RW 04, Kelurahan 9 Ilir, Palembang. Keduanya dibekuk aparat di halaman rumah Antoni alias Anton usai transaksi shabu.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan satu paket besar shabu dengan berat 51, 23 gram yang nilainya Rp50 juta, dua unit HP Nokia dan Blackberry.
Informasi yang dihimpun kalau polisi menyamar sebagai pembeli shabu dengan tersangka Prayit lalu tersangka Prayit menyerahkan shabu kepada Antoni dan usai transaksi keduanya dibekuk aparat.
Namun sebelumnya tersangka Antoni sempat membuang shabu setelah mengetahui kedatangan polisi, sedangkan tersangka Prayit sempat lari saat akan dibekuk polisi namun berhasil ditangkap polisi.
Tersangka Antoni mengaku kalau dia mendapatkan shabu dari kawannya, Alu, warga Jalan Dempo, ”Aku kerja di bengkel dan Alu itu kawan kenal di bengkel, baru sekali ini aku jual shabu, untungnya 300 ribu,” katanya.
Sedangkan tersangka Prayit mengaku kalau shabu pesanan tersebut milik kawannya, ”Aku nolong bae, tapi pakai jugo baru lima bulan, shabu aku pesen dengan Antoni,” kata bapak lima anak dan lima cucu ini yang berprofesi sebagai penjual dan penampung barang bekas.
Sedangkan Kasubdit I Direktorat Narkoba Polda Sumsel AKBP Andri Sudarmadi Sik MH mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.#osk