Konsumsi Narkoba, 5 Prajurit Kodam Dipecat

1Palembang, BP-Setelah kasus penyalahgunaan narkoba mempunyai kekuatan hukum tetap, lima prajurit Kodam II Sriwijaya dipecat lewat upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (9/5).
Upacara PTDH yang dipimpin langsung Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Purwadi Mukson dilaksanakan dalam Apel Dansat di Yonif 200 Raider, Kecamatan Gandus, Palembang.
Kelima prajurit yang dipecat tersebut yakni Serka Paulus Pilatus Hendro, anggota Rindam II Sriwijaya yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Serda Supangat, anggota Rindam II Sriwijaya, dijatuhi hukuman satu tahun penjara, Koptu Agus Prasojo, anggota Kodim Palembang, dijatuhi hukuman satu tahun penjara, Kopda Abdul Manan dari TA Kodim 0423 Bengkulu Utara, dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara.
Kemudian Pratu Wilson anggota Yonif 141/AYJP dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara.
Kelima prajurit itu telah menerima putusan Pengadilan Militer.
Sementara Praka Dirga Rahmad, anggota Rindam II Sriwijaya, yang divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan, masih mengajukan proses banding dan Sertu Syahril Rusbi anggota Yonif 141/AYJP juga masih melalui proses banding.
Setelah pelepasan seragam dan atribut militer dan diganti dengan pakaian sipil (baju batik) terhadap kelima oknum prajurit tersebut
Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Purwadi Mukson menegaskan, sanksi tegas ini membuktikan bahwa pimpinan TNI AD berkomitmen terhadap kuputusan nya.
Apabila ada anggota TNI AD yang melanggar, maka akan diberikan sanksi tegas hingga pemecatan secara tidak hormat, apalagi terlibat dalam kasus narkoba.
“Sanksi tegas ini berlaku untuk semua prajurit, terkhusus yang mencoba-coba gunakan narkoba. Setelah dipecat maka mereka akan diserahkan ke pihak yang berwajib untuk menjalankan hukuman pidana yang telah ditetapkan,” tandasnya.
Serta dirinya melanjutkan tanpa ada pesangon dan toleransi berupa rehabilitasi, kelima anggota yang dipecat itu bakal menanggung sendiri kehidupannya ke depan. Meski sebelumnya disediakan pusat rehabilitasi prajurit yang menggunakan narkoba, hanya saja sudah ditutup.
“Dari lima prajurit ini saja dua diantaranya merupakan prajurit yang sudah pernah direhabilitasi. Jadi kita hapus kan rehabilitasi mulai tahun ini,” katanya.
Purwadi menuturkan meski sudah berhasil menjaring anggota TNI yang terlibat narkoba, namun pihaknya tak akan puas. Hingga benar-benar bebas narkoba, maka prajurit Kodam II/Sriwijaya akan terus dipantau.
“Rutin akan kita lakukan tes urine dengan catatan sewaktu-waktu. Sebelum Juni nanti, kita akan bersihkan semua prajurit yang positif narkoba. Tidak ada ampun bagi mereka yang tidak menyayangi tubuhnya sendiri,” tuturnya.
Menurutnya pemecatan lima anggota TNI AD ini sebagai tindak lanjut dari keputusan Pengadilan Militer I-04 Palembang yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan didasari keputusan KSAD Nomor kep/F7-11/IV 2016 tertanggal 29 April 2016.
“Keputusan tersebut dikeluarkan sebagai suatu tindakan hukuman bagi yang bersangkutan akibat perbuatan pelanggaran yang dilakukan sekaligus realisasi dari komitmen Pimpinan TNI AD,” imbuhnya.
Dikatakannya, sekecil apa pun yang dilakukan prajurit harus diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan apabila suatu tindakan tidak bisa ditoleransi konsekuensinya akan ditindak tegas sampai pada proses pemecatan.
Sehingga dirinya berharap dengan sanksi tegas pimpinan yang diberikan kepada lima anggota TNI AD tersebut dapat dijadikan pelajaran moral bagi segenap prajurit jajaran Kodam II Sriwijaya. Karena dampaknya selain merugikan satuan juga bagi diri dan kehormatan keluarga.
Selain itu Pangdam juga melepas pasukan pleton tangkas dan meresmikan penggunaan dua kendaraan tempur Panser Tarantula. # osk



Leave a Reply